Hukum & Kriminal

Buruh Pabrik di Musirawas Diciduk Usai Gadaikan Motor Orangtua

137
IMG-20201021-WA0024

MUSIRAWAS – Rico (25), buruh pabrik perkebunan asal Desa Muara Kati Lama, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan tak berkutik saat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Rabu (21/10/2020).

Dia terpaksa diamankan lantaran nekat gadaikan sepeda motor Honda Beat Pop milik orangtuanya. Terbongkar aksi tersangka, berdasarkan hasil penyidikan atas laporan korban Sopian (45) ayah kandung tersangka sesuai dilik aduan  LP/B-33/X/2020/Sumsel/Mura/Beliti, tgl 15 Oktober 2020 dan SP-Kap/18/X/2020/Reskrim, tgl 19 Oktober 2020.

Dari keterangan korban, tertanggal 13 oktober 2020 tersangka mendatangi korban dengan niat hendak meminjam sepeda motor. Akan tetapi, berselang tiga hari, sepeda motor jenis honda matic beat pop BG-6509-GAB tak kunjung dikembalikan.

Keesokan harinya (14/10) korban mendapatkan informasi sepeda motor yang dipinjam sudah di gadaikan tersangka. Tidak terima perbuatan tersangka, Sopian bersama adiknya (Saksi) (15/10) mendatangi Polsek Muara Beliti guna melaporkan perbuatan tersangka.

Menindaklajuti laporan tersebut, dipimpin langsung Kapolsek AKP Dedi Purnajaya unit reskrim melalukan penyelidikan dan penyidikan. Dan Rabu (21/10) pagi, petugas mendatangi kediaman korban lalu melakukan penangkapan tersangka Riko.

Tanpa perlawanan, Riko yang tengah berada di depan lorong SMA I Muara Beliti tak berkutik langsung diborgol lalu digelandang masuk sel penjara polsek Muara beliti guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.

“Tersangka sendiri anak kandung korban sendiri. Pengungkapan kasus, kita didukung keterangan saksi, yakni adik kandung korban yang menyerahkan sepeda motor ketika tersangka niatnya meminjam. Akibat perbuatanya, pelaku kita kenakan pasa 372 KUHPidana karena sudah nekat mengadaikan sepeda motor milik bapak kandungnya ke orang lain,” ungkap Kapolsek Muara Beliti AKP Dedi Purnajaya.

Dari tangan tersangka, dibeberkan Dedi Purnajaya, diamankan juga barang bukti (Bb) unit sepeda motor honda beat pop, lengkap dengan STNK atas nama korban Sopian.

“Kini, tersangka bersama Bb unit sepeda motor beat pop warna putih, bersama satu lembar STNK motor bernama Sopian dengan Nopol BG-6509-GAB telah kita amankan,” tukasnya. (NURDIN)

Exit mobile version