pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Bupati Ogan Ilir Rancang Tim Pendamping Desa

36
×

Bupati Ogan Ilir Rancang Tim Pendamping Desa

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

INDERALAYA I Bupati Ogan Ilir, AW Nofiadi Mawardi akan merancang tim  pendamping desa dengan maksud agar  Anggaran Dana Desa (ADD) yang keluarkan tepat sasaran dan untuk kepentingan masyarakat. Ini menyusul makin besarnya alokasi dana ADD yang naik tiap tahunnya.

“Tim pendamping desa ini untuk mengawasi agar dana desa dapat digunakan tepat sasaran. Bayangkan saja tiap tahun dana desa mengalami peningkatan signifikan dan itu harus dikawal jangan sampai disalahgunakan,”kata Bupati OI AW Nodiadi Mawardi dihadapan peserta kegiatan evaluasi pelaksanaan dana desa APBN Tahun 2015 serta ADD tahun 2016 di Gedung Caram Seguguk Pemkab OI, Tanjung Senai, Indralaya, Senin (7/3/2016).

Bupati melanjutkan bahwa adanya dana desa tersebut bertujuan untuk percepatan pembangunan desa baik infrastruktur, pendidikan ataupun sektor lainnya dan tiap kades wajib melaporkan setiap kegiatan yang telah dilaksanakan.

Jika dana desa tidak dikawal dengan maksimal, maka dikhawatirkan ada muncul persoalan baru, mulai dari pekerjaan tidak dilaksanakan dengan baik, salah sasaran dan berakhir pada pidana.

“Saya minta juga agar tiap desa dapat dibuat perpustakaan  agar minat baca masyarakat meningkat dan masyarakat akan semakin cerdas. Ke depan perangkat desa harus benar-benar bekerja secara maksimal,” jelas Bupati.

Disamping itu, sambung Bupati, para kepala desa juga harus memiliki standar kualitas. Hal ini dinilai dapat menunjang kinerja para kades dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Harus ada standar kualitas untuk para kades. Nanti akan dilihat petunjuk teknisnya bagaimana. Harus ada tes bagi para calon kades. Ini sangat perlu untuk menunjang kinerja kades,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD),  Syarkowi menambahkan ditahun 2016 ini setidaknya ada penambahan dana desa mencapai Rp137miliar.

“Yang jelas dana ini diperuntukan bagi percepatan pembangunan desa dan ini wajib dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat luas,”katanya.(ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *