TOBOALI – Pemkab Basel menerbitkan Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang ditetapkan pada 19 Agustus 2020.
Pj Sekda Basel Achmad Ansyori menyebut, diterbitkannya perbup tersebut sebagai upaya untuk penegakan disiplin protokol kesehatan. Selain teguran, di dalam perbup itu juga mengatur sanksi administrasi bagi pelanggar.
“Jadi untuk mereka yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 50 ribu. Nanti yang akan kita kedepankan adalah Satpol PP dibackup TNI dan Polri. Tapi sampai hari ini masih bersifat persuasif, teguran dulu kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain teguran, sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang melanggar berupa hukuman fisik push up. Sekda berharap, masyarakat dapat mengikuti aturan sesuai isi dalam perbup untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19.
“Karena kita melawan virus yang tidak bisa dilihat. Menggunakan masker bukan hanya melindungi diri sendiri saja tapi juga orang lain. Operasi persuasif ini akan dimaksimalkan selama 1,5 bulan sampai penindakan nanti akan ada denda,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto mengaku akan siap memback up pemkab yang telah diterbitkan oleh Bupati Justiar Noer. Polres akan rutin menggelar kegiatan harian melalui 4 satgas dalam penegakan protokol kesehatan.
“Kita ada empat satgas untuk memback up perbup ini. Personel akan ditempatkan di perkantoran, pasar, cafe dan lainnya untuk mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker. Membagikan masker juga bersama TNI,” kata Agus.
Meski dalam status zona hijau, Agus bilang kegiatan penegakan protokol kesehatan akan terus digencarkan setiap harinya. Jangan sampai terlena sehingga daerah yang dikenal dengan Negeri Junjung Besaoh ini tetap berada di zona hijau. (Devi)