pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

KPU Basel Undang LO Bapaslon dan Parpol untuk Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020

79
×

KPU Basel Undang LO Bapaslon dan Parpol untuk Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
IMG-20200918-WA0013
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengundang para stakeholder, perwakilan partai politik dan LO masing-masing bakal pasangan calon untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Pada kesempatan ini, KPU juga mensosialisasikan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Ketua KPU Basel Amri mengatakan sosialisasi dilakukan agar teknis kegiatan yang akan dilaksanakan para bacalon sesuai aturan yang ada.

“Dalam PKPU ini sudah diatur teknis para bacalon saat pengumpulan massa dan kampanye. Misalnya kampanye di ruangan maksimal 50 orang disesuaikan ruangan, berjarak minimal 1 meter, memakai masker dan mencuci tangan,” ujar Amri, Jumat (18/9).

Sementara untuk mengumpulkan massa di tempat terbuka saat kampanye, minimal hanya 100 orang. Namun demikian bacalon harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam momentum Pilkada ini.

“Untuk sanksi belum ada apabila ada yang nanti melanggar. Aturan inilah yang masih kita tunggu karena masih digodok di pusat dan ada perubahan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Tetapi kami tetap mengimbau para bacalon untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *