pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

BPBD OI Diduga Akali Biaya Parkir Kendaraan

92
×

BPBD OI Diduga Akali Biaya Parkir Kendaraan

Sebarkan artikel ini
BPBD
pemkab muba

INDRALAYA I Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir (OI) diduga mengakali biaya parkir kendaraan ditahun 2015 dengan memasukkan biaya anggaran dalam rencana kerja anggaran (RKA) untuk cost parkir 4unit kendaraan dinas sebesar Rp35juta. Padahal dalam praktiknya, 4 kendaraan dinas itu tidak pernah dipunggut biaya lantaran hanya diparkirkan di Komplek Perkantoran Pemkab OI lama Jalintim Indralaya Kilometer 35.

Informasi yang dihimpun dilapangan, empat kendaraan dinas tersebut berupa 3 unit dari kendaraan BNPB seperti kendaraan tanki air, kendaraan angkut logistik dan kendaraan double gardan serta 1unit dari APBD berupa kendaraan dinas.

Dalam RKA disebutkan untuk biaya sewa gudang dengan nilai diatas Rp35juta. Padahal diduga gudang yang digunakan untuk menyimpan berbagai perahu karet, tenda, bantuan logistik, ranjang dan peralatan bantuan lainnya hanya diletakkan di gedung perkantoran lama dan itu tidak dipungut biaya.

Seperti halnya tempat parkiran kendaraan dinas bertuliskan BNPB berwarna orange yang merupakan batuan pusat hanya diparkirkan di halaman parkir Perkantoran Pemkab OI lama. Tempat parkir pun hanya dibuat berukuran 4x4meter dengan menggunakan 6batang kayu beratapkan seng. Sementara kendaraan lain terparkir sembarangan tempat menginggat tempat parkir yang ada tidak muat untuk lebih dari satu kendaraan.

Ketua Aliansi ​Mahasiswa, Masyarakat Penyelamat Aset Daerah (AMMPAD) Sumsel, Hasbi Nusantara menegaskan bahwa pihaknya menduga BPBD OI telah mengakali biaya parkir sebesar Rp35juta. Sementara riil dilapangan tidak ada biaya apapun untuk parker kendaraan karena berada didalam perkantoran Pemkab OI lama.

​​“Kami menduga BPBD memasukkan item biaya parkir ke dalam RKA. Masak, jika membuat tempat parkir seadanya memerlukan dana Rp35juta sangat tidak masuk akal. Kalaupun membayar, maka pembayaran masuk ke area pendapatan mana,”tuturnya.

Dia melanjutkan bahwa perencanaan awal jelas sudah menyalahi dengan memasukkan biaya parkir ke dalam RKA.

Dia berharap BPBD OI dapat transparan dalam penggunaan anggaran dan tidak memaksakan memasukkan item apapun ke dalam anggaran yang peruntukkannya tidak jelas.

Menyikapi hal tiu, Kepala BPBD OI Syakroni menyatakan tidak ada biaya sewa parkir untuk kendaraan dinasnya. Namun pihaknya mengklaim telah membuat tempat parkir dari kayu beratapkan seng yang hanya diperuntukkan bagi satu unit kendaraan dinas.

“Ditahun ini kami ajukan anggaran ke Mendagri meminta bantuan untuk membuat parkir permanen dengan ukuran lebih luas agar lebih aman dan nyaman. Kalau biaya parkir tahun 2015 tidak adalah. Sementara sewa gudang memang benar adanya dan kami menyewa ruko dengan biaya Rp35jutaan. Tapi sekarang tidak menggunakan ruko lagi karena peralatan sudah dipindahkan ke kantor pemkab lama,”ujarnya. (St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *