Maraknya kepemilikan tanpa ijin satwa langka dan dilindungi secara illegal membuat Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan aparat kepolisian menggelar operasi penyitaan dan penyelamatan.
SOLO | Burung elang, kakatua jambul kuning, rangkong dan buaya disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah dalam operasi yang digelar sejak awal pekan ini. Bekerjasama dengan aparat kepolisian Solo, tim BKSDA mengamankan berbagai satwa langka dan dilindungi negara yang tidak saja dipelihara di rumah, tetapi juga di hotel dan organisasi-organisasi tertentu di Solo.
Salah seorang pengelola hotel di Solo yang satwanya disita BKSDA, Sendang Kusumastuti, mengatakan memelihara burung elang langka itu sejak dua tahun lalu setelah menemukannya di dalam kompleks hotel dalam kondisi luka parah.
“Dulu, sekitar 2-3 tahun lalu kita temukan burung Elang ini di dalam kompleks hotel dengan keadaan luka parah, kita obati, kita periksakan sampai kondisinya sekarang pulih.kita buatkan sangkar dan diberi makan setiap hari….ya ini kita serahkan satwa ini ke negara, melalui BKSDA,” kata Sendang.
Setelah mendapat penjelasan dari Tim BKSDA Jawa Tengah dan aparat kepolisian tentang maksud operasi itu, pengelola hotel akhirnya bersedia menyerahkan hewan langka tersebut.
Hal senada dilakukan seorang warga lain di Solo. Akhir pekan lalu Yudi Himawan menyerahkan hewan langka koleksi pribadinya – yaitu seekor kakatua jambul kuning – kepada aparat.
“Ya saya kemarin dapat penjelasan kalau memelihara satwa langka ini melanggar hukum..kan nggak boleh memelihara burung langka dan dilindungi negara ini..makanya saya serahkan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan ke pihak berwenang agar satwa ini dirawat dengan baik..ini jenisnya kakatua jambul kuning,” kata Yudi.
Juru bicara Polda Solo AKP Sutoyo ketika ditemui VOA di lokasi penyitaan satwa langkah itu mengatakan hasil sitaan itu kelak akan dikelola BKSDA Jawa tengah.
“Beberapa hari ini kita bekerjasama dengan BKSDA Jawa tengah, melakukan oprasi atau patroli ke lokasi yang berdasarkan informasi yang kami terima ada satwa langka dan dilindungi negara dipelihara tanpa ijin..hari ini kita ada 3 lokasi, pertama di rumah warga ada satwa koleksi pribadi yang diserahkan ke tim kami yaitu seekor burung nuri bayan..kemudian kita lanjutkan ke lokasi kedua, kita dapatkan 2 satwa langka di hotel Dana Solo, yaitu seekor burung rangkong paruh bengkok dan seekor nuri merah kepala hitam…di lokasi berikutnya, kita dapatkan juga seekor burung elang jenis brontok berada di sangkar hotel KSPH Solo..akhir pekan lalu kita juga dapatkan 2 ekor Kakatua Jambul kuning dari warga..semua kita serhkan ke BKSDA agar ditempatkan di lembaga konservasi,” tutur Sutoyo.
Sementara itu, juru bicara BKSDA Jawa tengah, Johan Setiawan menegaskan para pelaku yang melanggar UU konservasi SDA dan ekosistem diancam pidana penjara dan denda ratusan juta rupiah.
“Arah kebijakan BKSDA saat ini lebih banyak ke persuasif, atau himbauan ke masyarakat.. Undang-Undang nomor 5tahun 1990 pasal 21 tentang Konservasi Sumber daya alam dan ekosistemnya menyatakan tentang sanksi pelaku yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperdagangkan satwa langka yang dilindungi negara. Ancaman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah..satwa langka dan dilindungi itu, pertama populasinya semakin sedikit dan terancam punah, produktifitas atau berkembang biaknya membutuhkan jangka waktu lama, dan habitat satwa tersebut terancam hilang,” demikian papar Johan Setiawan. (robi/voa)