pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Bikin Macet, Pedagang di Bahu Jalan Pasar Induk Ditertibkan

61
×

Bikin Macet, Pedagang di Bahu Jalan Pasar Induk Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210125-WA0040
pemkab muba

PANGKALPINANG – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polres Pangkalpinang menertibkan para pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan Pasar Induk (Pasar Pembangunan), Senin (25/1/2021).

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan pasar tersebut yang sering menimbulkan kemacetan.

“Ini kan jelas, penggunaan jalan tidak boleh untuk berjualan atau parkir, sebenarnya ini sudah kita ingatkan, kita imbau sejak satu bulan kemarin, tapi ya namanya pedagang. Jadi kita tidak ingin melihat lagi mereka berjualan di jalan,” kata Donal kepada sejumlah wartawan saat penertiban.

Dia menegaskan, pihaknya tidak melakukan penggusuran, melainkan merelokasi para pedagang ke tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah kota, sehingga hal ini tidak mengganggu para pengguna jalan.

“Jadi penertiban ini bukan menggusur, mereka kita pindahkan, itu intinya, bukan berarti mereka tidak boleh berjualan, kami sudah sediakan tempatnya di tempat pelelangan ikan (TPI) lama itu untuk relokasi mereka,” terangnya.

Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidilah menjelaskan, keberadaan para pedagang yang berjualan disisi jalan Pasar Induk jelas menggangu arus lalu lintas, sehingga sudah seharusnya untuk ditertibkan.

“Karena penertiban ini menyangkut lalu lintas, jadi keselamatan lalu lintas itu yang paling diutamakan, kami juga bekerja sesuai dengan aturan, bahwa ada ancaman di dalam undang-undang itu kalau merusak, mengganggu fungsi jalan,” ujar Ubaidilah.

Oleh karena itu, diutarakan dia, pihaknya mendukung penertiban yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan Kota Pangkalpinang, untuk mengembalikan fungsi jalan yang sebenarnya.

“Kami hanya ingin mengembalikan fungsi jalan, dalam undang-undang sudah jelas, tidak ada boleh ada satu orang pun yang mengganggu fungsi jalan, jadi tidak boleh ada orang yang berjualan,” tandasnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *