pemkab muba pemkab muba
OKI Mandira

Biduk Kajang hingga Setakatan Dipatenkan Jadi Kekayaan Intelektual Masyarakat OKI

142
×

Biduk Kajang hingga Setakatan Dipatenkan Jadi Kekayaan Intelektual Masyarakat OKI

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, menerima delapan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, menerima delapan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan pada Selasa (23/05) di Palembang.

Kekayaan intelektual yang dipatenkan itu antara lain, Biduk kajang, Tanjidor pedamaran, gerabah Kayuagung, Bolu cupu, Kepudang, adat setakatan, dan kerupuk kemplang. Kearifan Lokal ini sebelumnya telah didaftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI

“Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing Kepala Daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang, untuk Kabupaten OKI ada 8 khasanah budaya dan kekayaan intelektual yang di patenkan,” Ungkap Kepala Dinas Kebudayaa dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas.

Madin menambahkan masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal.

“Kita bangga akan kekayaan intelektual masyarakat OKI, karena itu bagaimana peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan,” terang dia

Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham Kurniaman Talaumbanua, SH, M. Hum menjelaskan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).

“Kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting karena kekayaan akan Intelektual masyarakat merupakan Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi pemerintah.

“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal,” Ujar dia.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Ogan Komering Ilir yg diwakili oleh Asisten III Hj. Nursula, S.Sos didampingi Kadisbudpar Ahmadin Ilyas, SE, MSi dan Kadinkop UKM Herliansyah SSTP, MSi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *