OKI – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendapat dukungan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp20 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki memastikan bantuan tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat kesiapsiagaan, operasi pemadaman, sarana dan prasarana, serta perlindungan masyarakat terdampak.
Bantuan Rp20 miliar untuk OKI merupakan bagian dari total Rp100 miliar yang diberikan kepada lima pemerintah daerah di Sumatera Selatan. Selain OKI dan Kabupaten Musi Banyuasin yang masing-masing menerima Rp20 miliar, bantuan juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp30 miliar serta Kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin masing-masing Rp15 miliar.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap upaya penanganan karhutla di daerah.
“Ini bentuk perhatian Bapak Presiden, pemimpin yang sangat hadir di tengah-tengah kita. Beliau sudah melakukan rapat langsung koordinasi, namun juga memberikan bantuan khusus untuk penanggulangan karhutla ini,” kata Raja Juli dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Menurut Muchendi, dukungan pemerintah pusat menjadi tambahan kekuatan bagi OKI dalam menghadapi ancaman karhutla, sekaligus memperkuat kerja bersama seluruh unsur yang terlibat di lapangan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden atas bantuan ini. Anggaran akan kita maksimalkan untuk memperkuat penanganan karhutla di OKI, baik kesiapsiagaan, operasi pemadaman, sarana dan prasarana maupun perlindungan masyarakat terdampak,” ujar Muchendi, Kamis (17/9/2026).
Ia menegaskan, pemanfaatan anggaran harus dilakukan secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penggunaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla serta ketentuan yang berlaku.
Muchendi mengatakan penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada kemampuan pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi juga membutuhkan kesiapsiagaan dan pencegahan sejak dini.
Karena itu, dukungan Banpres akan diarahkan untuk memperkuat operasi pemadaman dan mobilisasi tim, penyediaan sarana dan prasarana penanganan karhutla, dukungan logistik dan operasional petugas, hingga perlindungan masyarakat terdampak.
Bantuan juga dapat digunakan untuk mendukung Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, penyelamatan satwa liar, serta pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Pemanfaatan Banpres mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan pemerintah pusat dan bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Penggunaan anggaran dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran daerah dan berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk memastikan pemanfaatannya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Muchendi menambahkan, penanganan karhutla merupakan pekerjaan bersama yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Pemerintah daerah akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, TNI, Polri, dunia usaha, relawan, serta masyarakat.
“Karhutla tidak bisa ditangani oleh satu pihak saja. Pemerintah, aparat, dunia usaha dan masyarakat harus bergerak bersama. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah meluasnya kebakaran dan memastikan masyarakat tetap terlindungi,” katanya. (*)













