pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Beredar Dimedsos Surat Soal Ijazah Palsu, Begini Tanggapan Bupati Lahat Cik Ujang

72
×

Beredar Dimedsos Surat Soal Ijazah Palsu, Begini Tanggapan Bupati Lahat Cik Ujang

Sebarkan artikel ini
IMG-20200921-WA0024
pemkab muba

LAHAT – Sebuah surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perihal jawaban permohonan informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang beredar di pesan whatsapp dan media, ditanggapi oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH. Dia menyebut bahwa hal tersebut merupakan lagu lama kaset baru atau permasalahan lama yang dicuatkan kembali.

Cik Ujang tak menepik adanya surat tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya mulai dari mendaftar, kuliah dan diwisuda di Universitas Sjakhyakirti, dan apabila belum puas silahkan menanyakan di Universitas terkait.

“Mabes Polri, Universitas Sjakhyakirti pernah ke sini (Lahat) dan telah selesai. Urusan Sjakhyakirti jangankan di Lahat, di palembang malah petingi-petinggi yang lain ada di situ (Universitas Sjakhyakirti), jadi itu memang lagu lama kaset baru,” Jelas Cik Ujang saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020)

Dilanjutkan Cik Ujang, hal itu mungkin adanya seseorang yang tersinggung maupun kurang senang dengan dirinya, jadi mencari celah keselahan. “Jadi itulah kadang kadang kebijakan Bupati itu bisa dikriminalisasi,” katanya.

Sebelumnya beredar di pesan Whatsapp dan media sosial, surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi perihal jawaban permohonan informasi terkait dugaan ijazah palsu atas nama Cik Ujang yang ditujukan ke Koordinator Forum Nasional Jurnalis Indonesia.

Dalam surat tersebut berisikan tiga poin penjelasan yakni, menjawab surat Nomor : 125/B/FNJI/III/2020 tanggal Maret 2020 perihal permohonan informasi penjelasan atas hasil verifikasi data akademik terkait dugaan Ijazah palsu atas nama Cik Ujang yang dikeluarkan Universitas Sjakhyakirti Palembang dengan ini kami sampaikan :

1. Mengikuti perkuliahan di Universitas Sjakhyakirti pada hari Sabtu s/d Minggu

2. Sesuai dengan surat Direktur kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomo 595/D5.1/T/2007 tanggal 27 Februari 2007 perihal larangan “Kelas Jauh” yang didalam surat tersebut melarang penyelenggara pendidikan model “kelas jauh” Sabtu – Minggu dan menerapkan bahwa ijazah yang dikeluarkan tifak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karir/penyetaraan bagi pegawai negeri dan

3. Angka 1 (satu) dan 2 (dua) diatas sebelumya telah kami sampaikan ke Badan Reserse Kriminal Polri, Direktorat Tindak Pidaba Umum pada saat kami dimintakan informasi terkait proses pembelajaran a.n Cik Ujang.

Surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Pembelajaran Dan Kemahasiswaan Aris, Junaidi. (Sfr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *