pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Beni Hernedi Lantik 47 PPPK Tenaga Kesehatan dan 46 CPNS Formasi 2021

117
×

Beni Hernedi Lantik 47 PPPK Tenaga Kesehatan dan 46 CPNS Formasi 2021

Sebarkan artikel ini
IMG-20220425-WA0011
pemkab muba

MUSI BANYUASIN – Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin (Muba) Beni Hernedi melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2021, sekaligus Penyerahan SK CPNS Formasi tahun 2021 Pola Pendidikan STTD Kementerian Perhubungan dan SK CPNS Formasi Tahun 2021 di Lingkungan Pemkab Muba. Bertempat di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Senin (25/4/2022).

Menurut laporan Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi, sebanyak 93 orang resmi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan rincian yaitu 3 CPNS formasi Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, 43 CPNS formasi umum dan 47 orang PPPK Tenaga Kesehatan.

Plt Bupati Muba Beni Hernedi dalam arahannya menyampaikan bahwa perjalanan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dimulai dari sekarang dan ini merupakan awal dari saudara untuk memulai karir sebagai ASN. Saudara telah terikat dengan aturan perundang-undangan sebagai ASN, patuhi peraturan yang berlaku dan laksanakan dengan sepenuh hati dan bertanggung jawab sebagai abdi negara. Saudara bisa sampai disini adalah bukti bahwa saudara adalah orang-orang pilihan, mengapa dikatakan orang-orang pilihan, karena saudara sudah melewati proses penyeleksian yang sangat ketat dengan menyingkirkan sekian banyak pelamar untuk bisa menjadi ASN.

“Sebelum mengikuti seleksi tes ASN ini, tentunya saudara telah terlebih dahulu memahami dan memenuhi persyaratan – persyaratan yang telah ditentukan, sehingga saudara bisa mengikuti tes seleksi menjadi ASN, dan yang paling penting saudara – saudara memiliki niat dan tanggung jawab untuk menjadi ASN. Banyak sekali diluar sana yang ingin seperti anda, maka dari itu syukurilah atas pencapaian saudara dengan bekerja giat, ikhlas, disiplin, dan profesional,” ujarnya.

Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyebutkan, bahwa PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja dengan Pemkab Muba dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun kedepan ditempat unit kerja / formasi yang telah dipilih, itu artinya saudara-saudara tidak boleh mengajukan pindah, apabila saudara mengajukan pindah maka saudara dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK.

“Masa perjanjian kerja 5 tahun tersebut dapat diperpanjang atau tidaknya sesuai dengan kebutuhan dan kinerja saudara – saudara. Apabila kinerja saudara buruk maka bisa saja saudara diberhentikan sebelum masa 5 tahun, dan didalam perjanjian kerja telah tertuang kewajiban dan larangan yang harus di taati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Beni.

Beni juga mengingatkan para CPNS yang telah menandatangani pernyataan tidak pindah selama 10 tahun dimulai dari pengangkatan PNS, untuk membekali diri dalam melaksanakan tugas pada masa percobaan CPNS, maka saudara harus mengikuti pendidikan dan latihan dasar dimana merupakan salah satu syarat wajib untuk diangkat menjadi PNS, selain kinerja dan disiplin yang harus saudara patuhi dalam 1 tahun kedepan pada masa percobaan sebagai CPNS. Kalau semua itu tidak terpenuhi maka bisa batal menjadi PNS dan akan diberhentikan sebagai CPNS.

“Psan saya untuk CPNS dan PPPK, bekerjalah sesuai dengan tugas dan fungsi saudara, pahami aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman saudara-saudara bekerja dan semangat untuk berkarya. Saat ini sangat diperlukan adalah ASN yang memiliki integritas tinggi, berkompeten, profesional, inovatif dan kompetitif, memiliki nilai dasar dan etika profesi, guna mencapai kemajuan di Kabupaten Muba,” imbaunya. (Endang S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *