pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Belum 1X24 Jam, Pencuri Pagar dan Kusen Langsung Diringkus Unit Ranmor Begoyor Bae

181
×

Belum 1X24 Jam, Pencuri Pagar dan Kusen Langsung Diringkus Unit Ranmor Begoyor Bae

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Palembang – Reaksi cepat dalam pengungkapan kasus pencurian di sebuah rumah kosong, berkat adanya laporan korban, Opsnal Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya, Sabtu (13/11/2021) pagi.

Tidak sampai 1X24 jam pelaku Juliansyah alias Boy (31) warga Jalan Sugihwaras, RT l, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang, langsung dijemput Tim Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Iptu Jhony Palapa. SH. MH dikediamannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangkapun langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang berikut barang bukti (BB) hasil curian.

Diketahui kalau pelaku melakukan aksi pencurian, Jumat (12/11/2021) sekira pukul 21.37 WIB di rumah kosong milik korban Siti Baroro (52) warga Perum OPI, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Dari rumah korban tersebut pelaku mengambil 1 buah pagar teralis, 1 buah kusen aluminium, dan 2 buah jendela kaca alumunium. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi. SH didampingi Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa. SH. MH membenarkan, bahwa pelaku pencurian sudah diamankan Tim Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang.

” Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, atas perbuatannya melakukan pencurian di sebuah rumah tidak di huni atau kosong. Pelaku ini bahkan sudah dua kali melakukan aksinya mencuri dirumah tersebut, pertama kali di bulan Mei 2021 dan kedua kalinya, Jumat (12/11/2021),” ungkap Kompol Tri Wahyudi. SH, diruang kerjanya, Sabtu (13/11/2021), pukul 20.15 WIB.

Menurut Kompol Tri, kalau rumah korban ini sudah tidak di huni sejak bulan Mei 2019.

” Jadi pelaku ini dengan leluasa mencuri disana, untuk barang yang diambil pelaku seperti pagar teralis, kusen, dan jendela kaca alumunium, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan membuat laporan ke Polrestabes Palembang,” bebernya.

Tri menambahkan, bahwa pelaku tersebut akan mendalami kasus tersebut, apakah pelaku ini melakukan aksinya sendirian atau ada orang lain lagi.

” Untuk barang hasil curian di jual oleh pelaku. Saat beraksi pelaku mengangkut barang curian dengan menggunakan sebuah gerobak,” pungkasnya.

Selain itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya telah mencuri.

” Untuk uang dari hasil mencuri, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saja pak,” katanya. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *