pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Belasan Pasang Remaja Terjaring Razia di Sejumlah Penginapan

90
×

Belasan Pasang Remaja Terjaring Razia di Sejumlah Penginapan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020-11-01 at 11.51.49
pemkab muba

PANGKALPINANG-Belasan pasangan tanpa ikatan pernikahan yang rata-rata adalah remaja terjaring razia petugas gabungan Polres Pangkalpinang, Sabtu (31/10/2020) malam.

Masing-masing pasangan tertangkap sedang berada di dalam satu kamar dan tak bisa menunjukkan legalitas sebagai pasangan suami istri.

Mereka diamankan dari tiga penginapan berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang. Pasangan yang tak bisa menunjukkan bukti sebagai pasangan suami istri langsung dibawa ke Polres Pangkalpinang Untuk dimintai keterangan.

Agar memiliki efek jera, petugas akan memanggil orangtua mereka . Kegiatan operasi ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Pangkalpinang, AKP Navy Pradana.

Operasi ini dilakukan di penginapan Kaisar, Jalan Balai, Penginapan HI Tiga, Kampung Jeruk, dan Penginapan di kawasan Girimaya, Kota Pangkalpinang.

Satu persatu mereka dipanggil, untuk didata oleh penyidik Polres Pangkalpinang. “Mereka tidak ditahan, langsung boleh pulang asal dijemput oleh orangtua mereka berikut menunjukkan kartu keluarga,” kata Kabag Ops Polres, Pangkapinang AKP Johan Wahyudi

Kepala Bagian Operasional Polres Pangkalpinang, AKP Johan Wahyudi mengatakan mereka diamankan di tiga Penginapan di Kota Pangkalpinang.

“Masih didata, kami dapat mereka didalam kamar masing masing, sedang berduaan. Kami juga mendapat satu pasang yang masih dibawah umur,” Kata AKP Johan Wahyudi, Minggu (1/11/2020) di Polres Pangkalpinang, dini hari.

Kata Johan, kemudian mereka akan dipanggil orangtuanya masing-masing, dan menunjukan kartu keluarga mereka. Saat ini mereka masih diamankan.

“Untuk anak dibawah umur ini, kami minta untuk menunjukkan kartu keluarganya dan manggil orangtuanya. Anak perempuan yang masih di bawah umur,” ujarnya.

Sementara, beberapa dari mereka masih berada di ruangan Anton Sujarwo, Polres Pangkalpinang. Untuk dilakukan pendataan dan surat pernyataan, sehingga kemudian hari tidak melakukan hal yang sama. (Doni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *