Lahat | Sungguh bejat dan tak patut ditiru apa yang dilakukan Cik Udin (65) warga Desa Muara Maung, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
Meski sudah sepuh, dan rentah lelaki yang kini berambut putih berbuat tidak senonoh atau mencabuli tetangganya sendiri yang baru berumur 7 tahun.
Perbuatan keji, Cik Udin sendiri dilakukan pada 11 September 2021 sekira jam 17.00WIB yang lalu di rumahnya di desa Dusun II, Desa Muara Maura Maung, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten, Lahat. Agar korban terbujuk, pelaku merayu korban dengan permen dan uang Rp5000.
“Kejadianya September yang lalu. Pelaku ini melakukan perbuatan cabul kepada korban. Dengan cara dirayu dahulu. Awalnya dengan permen. Kemudian dengan uang. Pelaku ini sudah lama mengincar korban untuk mengajak ke rumahnya hingga terjadila pencabulan.
“Tarang Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, SIK melalui Kanit PPA Aipda Joko Susilo bersama Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, Rabu (13/4/2022).
Pasca kejadian, pelaku kemudian melarikan diri dari desa. Sementara, ibu korban yang tidak terima dengan apa yang diperbuat pelaku terhadap korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.
“Pasca kejadian karena korban cerita kepada ibunya pelaku ini lari dari desa. Nah, pada Kamis 7 April 2022 sekira Jam 22.00WIB, tersangka ini berhasil kita tangkap di Deaa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Pelaku bersembunyi di kebun karet, “terangnya.
Ditambahkanya, pelaku sendiri terjerat tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Barang bukti yang kita amankan satu setelan celana dan baju warna ungu bermotif boneka dan terdapat tulisan BT21 dan satu lembar uang Rp.5000,”tuturnya. (Sfr)
