pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Musi Banyuasin

Begal Berstatus Pelajar Menyerahkan Diri ke Polres Empat Lawang

74
×

Begal Berstatus Pelajar Menyerahkan Diri ke Polres Empat Lawang

Sebarkan artikel ini
Begal
pemkab muba
Begal Berstatus Pelajar Menyerahkan Diri ke Polres Empat Lawang
Begal yang status masih pelajar kerap beraksi di hutan antar desa. Fhoto : Ridi

EMPAT LAWANG I Begal yang biasa beraksi di hutan antar desa (Nyawangan, Red) antara kawasan Desan Nanjungan dengan Desa Tanjung Eran Kecamatan Pendopo (Induk) Kabupaten Empat Lawang, akhirnya menyerahkan diri dan diserahkan pihak keluarga, Rabu (6/4) sekitar pukul 2.00 wib. Pelakunya ternyata masih berstatus pelajar kelas X dan IX di SMKN 2 Empat Lawang.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pelaku yang diketahui berinisial AS (18) pelajar kelas X SMKN 2 Empat Lawang yang merupakan warga Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo (Induk) bersama temannya DD (17) pelajar kelas IX di sekolah dan warga desa yang sama ini, terakhir melakukan pembegalan terhadap korbanya yang merupakan siswa di salah satu SMP di Kecamatan Pendopo, warga desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo, di nyawangan antar kawasan Desa Nanjungan dengan Tanjung Eran.

“Pembegalan yang mereka lakukan ini, mengakibatkan lengan tangan kiri korbanya nyaris putus disabet pelaku dengan sajam,” ungkap Kapolres Empat Lawang, AKBP Rantau Isnur Eka SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Nanang Supriyatna didampingi Kanit Pidum, Ipda Indra Gunawan.

Disampaikannya, selain dua orang pelaku begal, saat ini pihaknya saat ini juga menjemput pelaku satu orang lagi. “Saat ini anggota kita sedang menjeput satu pelaku yang juga kawan begal dua orang yang kita amankan ini,” jelasnya.

Meskipun terbilang sadis, pelaku yang masih berstatus pelajar dibawah umur, sesuai Undang-undang, diupaya diversi terlebih dahulu. Namun jika upaya diversi tidak memenuhi syarat, pelaku tetap akan diancam dengan Pasal 365 dengan ancaman 5 tahun ke atas.

“Jika upaya diversi tidak memenuhi syarat, pelaku tetap kita kenakan dengan pasal 365 dengan ancaman 5 tahun keatas,” tegasnya.

Sementara itu, Dari pengakuan pelaku AS, mereka melakukan perampokan bertiga dan sudah ada tugas masing-masing. “Aku dan DD tugasnya menyerang korban, sedangkan Harun bertugas menjatuhkan korban dengan bambu,” kata AS saat dibincangi di Mapolres Empat Lawang, Rabu (6/4).

Dikatakan Zandi, dirinya nekat merampok karena himpitan ekonomi ditambah orang tuanya saat ini sudah bercerai.

“Rencanonyo kalu dapat hasilnyo kemarin tu untuk beli baju. Aku sekarang ni tinggal tempat nenek kak’ jadi untuk beli baju dan memenuhi kebutuhan hidup aku merampok,” kelit AS yang saat ini duduk kelas X disalah satu SMK di Kabupaten Empat Lawang. (Ridi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *