pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Bawaslu Basel Turunkan APK di Jalan Jenderal Sudirman Toboali

180
×

Bawaslu Basel Turunkan APK di Jalan Jenderal Sudirman Toboali

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

TOBOALI – Memasuki masa tenang pemilu, Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan bersama Kesbangpol, Satpol PP, TNI Polri melakukan penertiban alat peraga kampanye, Minggu (11/02/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri, telah mengeluarkan imbauan penting kepada peserta Pemilu Partai Politik terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Dalam surat bernomor 75/PM.00.02/K.BB-03/02/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Februari 2024, disebutkan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan masa tenang Pemilu Tahun 2024.

Imbauan tersebut didasarkan pada berbagai peraturan yang mengatur pengawasan pemilihan umum, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan peraturan-peraturan lainnya termasuk Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Dalam imbauannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri menekankan kepada partai politik untuk tidak melakukan kegiatan kampanye termasuk sosialisasi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya yang mengandung unsur kampanye selama masa tenang.

“Selain itu, peserta Pemilu dan Calon Legislatif diharapkan menertibkan Alat Peraga Kampanye yang terpasang selama masa tenang,” ucap Amri.

Ditegaskan pula bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000,00.

“Imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam proses pemilihan umum serta mendorong pelaksanaan pemilu yang bersih dan transparan,” tegas Amri.

Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan berharap agar imbauan ini dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu.(Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *