pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Bawaslu Basel Bentuk Pokja COVID-19

50
×

Bawaslu Basel Bentuk Pokja COVID-19

Sebarkan artikel ini
IMG-20201002-WA0019
pemkab muba

TOBOALI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Selatan (Basel) membentuk kelompok kerja (Pokja) Covid-19 sesuai edaran Bawaslu RI terkait penangan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan Pilkada, Jumat (2/10).

Dalam hal pembentukan Pokja Covid-19 ini, Bawaslu mengundang Bupati yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Basel Doni, Kapolres AKBP Agus Siswanto, Kajari, Kodim 0413 Bangka, Satpol PP kabupaten dan Tim GTPPC-19.

Kepada wartawan, Ketua Bawaslu Basel Sahirin bilang, Pokja Covid-19 ini berperan untuk melakukan sosialisasi, deklrasi dan dalam pengawasan Pilkada akan melaporkan setiap tahapan kampanye yang digelar masing-masing paslon.

“Karena melanggar prokes bagi paslon ada sanksinya. Mulai dari peringatan lisan, tertulis sampai ke pembubaran dan akan dikurangi masa kampanye bagi paslon, tapi untuk diawal kami akan koordinasi dan rapat teknis kembali,” ujarnya.

Menanggapi pembentukan Pokja Covid-19, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto kasih apresiasi kepada Bawaslu. Sebab menurut dia, sebagai penasihat dalam pokja respon cepat dari Bawaslu dalam membentuk tim pokja ini adalah langkah yang baik.

“Saya mengucapkan apresiasi ke bawaslu atas responnya, melihat situasi perkembangan covid di sini walau masih zona hijau, namun karena menghadapi pemilu tentu kita harus mengambil langkah yang konkret bagaimana sikap kedepan,” ujarnya.

Dikatakan Agus, langkah pertama yang diambil merumuskan kebijakan kedepan bagaimana tim pokja dalam menangani kampanye, perkumpulan massa dan ketika orang datang nantinya ke TPS tidak akan takut untuk menyumbangkan hak pilihnya.

“Makanya untuk protokol covid nanti akan terus kita bahas, melibatkan juga seluruh kepala desa untuk membuat satgas-satgas penanganan covid di desanya masing-masing. Itu langkah kedepan, bagus sekali kebijakan ini dalam membantu pemerintah,” jelasnya. (Devi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *