Hukum & Kriminal

Bawa Narkotika, Warga Semidang Aji Diringkus Polisi

379
Terbukti membawa narkotika jenis sabu, Fibri Mirita (20) warga Dusun V Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus tim Satres Narkoba Polres OKU.

Beritamusi.co.id – Terbukti membawa narkotika jenis sabu, Fibri Mirita (20) warga Dusun V Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diringkus tim Satres Narkoba Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin membenarkan penangkapan ini. Dikatakannya, pada Senin sore kemarin, tim mendapat informasi dari warga seputaran Kampung Baru bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkotika.

“Dari Informasi tersebut Tim berangkat ke tempat yang di maksud sekira pukul 16:30 WIB, tim yang dipimpin IPDA Gustag melakukan Penyelidikan terhadap terduga pelaku, selanjutnya mendatangi di seputaran jalan Komisaris Hasyim Kampung Baru yang dilaporkan warga tersebut,” ujarnya.

Lanjut Syafarudin, saat di lokasi yang dimaksud para anggota menyebar untuk melakukan observasi dan mencurigai seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor warna merah yang melintas dan berhenti di pinggir jalan dan setelah mematikan kendaraannya laki-laki tersebut berdiri di pinggir jalan.

“Tim opsnal langsung mendekati pelaku, dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika yang ditemukan di sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil ditemukan oleh polisi yaitu 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 gram dibungkus kertas timah rokok warna silver dan 1 lembar kertas warna putih di dalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga daun ganja dengan berat bruto 1,56 gram.

“Semua barang bukti tersebut dibalut dengan timah rokok warna merah dan dilakban warna hitam. Kemudian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh pelaku adalah Milik saudara BO (DPO) sedangkan Ganja Milik Tersangka, Pelaku disuruh boleh Saudara BO (DPO) untuk Membeli dan dijanjikan akan dikasih uang RP. 50.000 Sebagai upah dan akan diajak konsumsi oleh BO,” ungkapnya.

Barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp. 400.000 sedangkan Narkotika Jenis Ganja tersebut dibeli oleh Pelaku seharga RP. 30.000. Pelaku Membeli Narkotika Jenis Ganja dan Sabu dari RL (DPO) di Desa Pandang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HARISON)

Exit mobile version