pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Bawa Kabur Motor Tempat Kerja, Farid Diamankan Petugas

59
×

Bawa Kabur Motor Tempat Kerja, Farid Diamankan Petugas

Sebarkan artikel ini
pemkab muba

Palembang l Atas ulahnya, Farid Ahmad Akbar (20) warga Jalan Wirawajaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang, terpaksa mendekam dibalik sel tahanan Mapolrestabes Palembang, lantaran melarikan kendaraan roda 2 yang merupakan operasional di tempat kerjanya.

Tersangka Farid Ahmad Akbar (20) diamankan anggota Unit Ranmor Begoyor Bae Satreskrim Polrestabes Palembang Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa. SH. MH dikediamannya, Selasa (07/09/2021) sekira pukul 19.40 WIB.

Selain mengamankan tersangka anggota Unit Ranmor Begoyor Bae turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap foto copy BPKB dan satu Unit Sepeda Motor merk Honda Vario dengan Nopol BG 5917 ACO milik korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kasubnit Ranmor Iptu Jhony Palapa mengatakan, bahwa tersangka atas nama Farid Ahmad Akbar yang bekerja dan diberikan kendaraan operasional oleh korban Sopiah (46) untuk mengantarkan barang serta membeli barang-barang di pasar.

“ Dari keterangan korban kalau tersangka Farid Ahmad Akbar ini berkerja di toko manisan milik korban di bagian pengantaran barang ke konsumen dan pembelian barang,” ungkapnya, Selasa (07/09/2021).

Namun pada 4 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantarkan barang di Kost yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Lorong Sehati 2, Kecamatan IT I Palembang dan tidak kembali meski sudah di hubungi.

“ Atas laporan korban, anggota Unit Ranmor Begoyor Bae langsung melaksanakan penyelidikan dan alhamdulilah berhasil mengamankan tersangka Farid Ahmad Akbar dikediamannya beserta barang bukti berupa surat dan kendaraan milik korban,” pungkasnya kepada beritamusi.co.id, Selasa (07/09/2021). (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *