pemkab muba pemkab muba
Bangka Belitung

Bawa 38 Paket Sabu, SA Ditangkap Satresnarkoba Bangka Barat

131
×

Bawa 38 Paket Sabu, SA Ditangkap Satresnarkoba Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
IMG-20220616-WA0032
pemkab muba pemkab muba

BABEL – Karena memiliki dan membawa narkoba jenis Sabu seberat 13,44 gram, seorang pria bernama SA (21) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat di depan Taman Wilhelmina, Senin (13/6) sekitar Pukul 12.30 WIB.

Saat itu, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang mengatakan sering terjdi transaksi narkoba di sekitar jalan raya dekat Taman Wilhelmina, Kamis (16/6/2022).

“Kemudian kita tindaklanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota Tim Hantu kami mencurigai adanya laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika,” jelas Kasat Res Narkoba Iptu Eddy Yuhansyah.

Eddy mengatakan, saat itu anggotanya melihat SA yang sedang melempar bungkusan tisu berwarna putih di dekat plang Klinik Muhammadyah mentok.

“Dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SA di depan Taman Wilhelmina,” ujar Eddy.

Eddy juga mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan, terdapat bungkusan plastik klip bening yang dibungkus tisu.

Plastik klip tersebut berisi butiran kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Setelah itu, anggota Tim Hantu Satnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan di sepeda motor yang dikendarai SA.

“Di dalam sepeda motor tersebut, ditemukan plastik berwarna hitam yang di dalamnya terdapat timbangan digital 3(tiga) buah ,satu kaleng rokok gudang garam yang di dalamnya berisikan 38 plastik klip bening yang diduga berisi sabu,” kata Eddy.

Selain itu, anggotanya juga menemukan klip bening kosong dan alat untuk memaketkan sabu yang terbuat dari sedotan plastik. Dari barang bukti tersebut, SA digelandang ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Eddy juga menjelaskan, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus kerja keras terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *