pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Baru Dua Bulan Bebas, Agusman Kembali ke Bui

26
×

Baru Dua Bulan Bebas, Agusman Kembali ke Bui

Sebarkan artikel ini
Agusman
pemkab muba
Baru Dua Bulan Bebas, Agusman Kembali ke Bui
Agusman (27), warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan kayuagung, harus kembali ke sel tahanan , karena kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor warga.

KAYUAGUNG I Baru saja Dua bulan bebas dari Penjara, Agusman (27), warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan kayuagung, harus kembali berurusan dengan Polisi, karena bapak satu anak ini kembali mencuri sepeda motor warga.

Tersangka melakukan mencurian sepeda motor di rumah Bastomi ,57, warga Dusun II, Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI, sekitar pukul 11.30 WIB, Minggu (9/4). Tersangka gagal membawa kabur motor Honda Beat milik korban Nopol BG 4973 YAB, lantaran terjatuh setelah diserempet anak korban yang mengejar tersangka. Sementara rekan tersangka berinisial Cx berhasil kabur. “Sudah tiga kali maling motor, gagal galo,” ungkap Agusman.

Lanjut Pria yang sudah dua kali masuk bui ini, bahwa dirinya terpaksa mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebelumnya pada tahun 2013 ditangkap massa dan ditahan 1,8 tahun. lalu yang kedua tahun 2015 ditahan 2 tahun. ” Waktu itu liat kunci motor korban masih ado dikontak motor, langsung aku hidupke ku bawak kabur, Untuk biaya hidup tulah, jadi terpakso maling lagi,” ungkap petani ini.

Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Haris Munandar bahwa pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tetsangka yang kabur.

Modus yang dilakukan tersangka mendatangi rumah korban. Tiba -tiba anak korban mendengar suara motor yang bunyi. “Sontak anak korban terkejut dan melihat motornya telah dibawa kabur tersangka.  korban dan anaknya mengejar tersangka. Ketika di depan Pom Tugumulyo sepeda motor anak korban menyerempet sepeda motor tersangka hingga terjatuh dan berhasil ditangkap, Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dan akan kita prosea,” ungkap Kapolres.(Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *