pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Nasional

Ayah Perkosa Anak Selama 7 Tahun, Dihukum 28 Tahun Penjara

45
×

Ayah Perkosa Anak Selama 7 Tahun, Dihukum 28 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
greea
pemkab muba

SINGAPURA I Seorang pria asal Singapura dijatuhi hukuman 28 tahun penjara dan maksimal 24 cambukan setelah terbukti memerkosa putrinya sendiri selama tujuh tahun.

Menyadur Yahoo News, perlakuan bejat itu telah dilakukan pria yang tak disebutkan namanya itu sejak sang putri masih berusia 7 tahun, dan berlanjut hingga usianya menginjak 14.

Pria 48 tahun itu melakukan pelecehan seksual dan perkosaan kepada anaknya saat sang istri tengah berada jauh dari rumah.

Aksi bejat tersangka akhirnya ketahuan setelah putrinya yang saat ini berusia 16 tahun, menceritakan pengalaman mengerikan itu kepada ibunya pada 23 Desember 2017.

Sang ibu yang kaget, langsung membawa putrinya ke kantor polisi dan membuat laporan keesokan harinya.

Pengacara tersangka, Atticus Xu, mengklaim ibu dan anak itu telah memaafkan kliennya.

Namun, jaksa yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Jane Lim, menolak pemotongan hukuman.

“Tersangka memanfaatkan hubungan baiknya dengan dan akses ke putrinya, melanggar kesucian rumah keluarga, di mana gadis itu berhak untuk merasa aman,” kata DPP Lim.

Pelecehan itu dilaporkan telah berlangsung sejak 2010. Saat itu korban yang masih berusia tujuh tahun ditinggalkan sementara oleh ibunya.

Korban berada di rumah bersama sang ayah dan saudarinya yang saat itu masih berusia tiga tahun.

Sementara gadis yang lebih muda berada di ruang tamu, tersangka dan putri sulungnya pergi ke kamar tidur utama.

Pria itu memberi tahu putrinya bahwa dia ingin memijatnya dan memintanya untuk menutup dan mengunci pintu. Dia memerintahkan gadis itu untuk menanggalkan dan melepas celana pendeknya.

Dia kemudian menganiaya gadis itu sebelum mengoleskan minyak zaitun ke kedua bagian pribadi mereka. Gads itu pun menurut lantaran takut.

Pria itu melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya sebelum memperkosanya. Gadis itu lalu diancam tersangka untuk tidak mengungkapkan apa yang telah terjadi.

Lebih parah, tersangka juga sempat menunjukkan film porno di mana orang dewasa sedang berhubungan seks kepada putrinya. (*)

Sumber: suara.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *