Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muba dengan insial MO, dan Alexsander terkait barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,24 gram.
“Benar tersangka MO merupakan salah satu ASN di Pemkab Muba, keduanya ditangkap saat sedang berada di rumah di Kecamatan Sekayu,” sambungnya.
Untuk dua tersangka merupakan jaringan bandar akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.