MUBA | Tim Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap bandar sabu bernama Deden Saputra dan Wilgen Libran, saat sedang membawa narkotika di Dusun I Desa Lais Kecamatan Lais, Muba, pada Senin 18 Mei 2020, sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Waka Polres Kompol Iwan Andeta SIK mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika itu, kemudian tim menangkap tangan dua orang yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
“Setelah kita setop keduanya kita geledah, dan petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 100,75 gram, serta ekstasi warna cokelat berlogo ‘S’ sebanyak 246 butir dengan total berat sebanyak 73,16 gram, dari tangan kedua tersangka,” kata Iwan, Kamis (28/5/2020).