pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

(ARTIKEL) Mengapa Kriminalitas Menaik Selama Pandemi

145
×

(ARTIKEL) Mengapa Kriminalitas Menaik Selama Pandemi

Sebarkan artikel ini
IMG-20210728-WA0075
pemkab muba pemkab muba

Oleh : KOMPOL. SURYADI, SIK, M.H. (Serdik Sespimmen Dikreg Ke-61 Tahun 2021)

Pandemi memberikan pukulan telak bagi semua dimensi/sektor kehidupan kita. Keterlambatan kita di dalam membaca secara cermat fenomena yang sangat destruktif ini, berujung kepada rontoknya sendi-sendi perekonomian masyarakat. Jika Pengusaha dengan modal yang besar saja mengalami kesulitan yang tidak sederhana, sehingga terpaksa melakukan normalisasi karyawan, apalagi kelompok Pengusaha kecil (UMKM) yang dengan modal terbatas.

Maka wajar saja jika Pemutusan Hubungan Kerja—PHK massal ini berujung pada meningkatnya jumlah pengangguran. Dan wajar juga jika pada akhirnya secara statistik, angka kriminalitas meningkat per tahun 2020.

DATA & FAKTA

Dapat ditelisik kondisi aktual saat ini, dimana di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan selama pandemi COVID-19, yang direlease oleh bidang humas Polda Sumatera Selatan pada tahun 2020, dari awal terjadi pandemi terjadi peningkatan kriminalitas sekitar 4 – 5%, yang umumnya terjadi pada tindak pidana street crime dan/atau pencurian dengan kekerasan/curas. (https://regional.kompas.com/01/07/2020)

Jika merunut dari realitas tersebut, tentu kita perlu mendudukkan fenomena ini dalam perspektif yang mendalam. Sebab, sebagaimana yang kita ketahui, meningkatnya kriminalitas ini beriringan dengan ketidakmampuan mayoritas rakyat untuk melakukan akselerasi dan mobilitas di dalam kehidupan sehari-hari dikarenakan

pandemi COVID-19 ini yang mengharuskan kita semua mengeliminasi semua interaksi

sosial diantara kita secara langsung.

TELAAH KRIMINOLOGI

Seorang Filsuf bernama Cicero mengatakan Ubi Societas, Ibi Ius, Ibi Crime yang artinya ada masyarakat, ada hukum dan ada kejahatan. Masyarakat saling menilai, berkomunikasi dan menjalin interaksi, sehingga tidak jarang menimbulkan konflik atau perikatan. Satu kelompok akan menganggap kelompok lainnya memiliki perilaku yang menyimpang apabila perilaku kelompok lain tersebut tidak sesuai dengan perilaku kelompoknya.

Kriminalitas atau kejahatan memang merupakan masalah yang sangat umum yang terjadi di masyarakat dimanapun berada, tindakan kriminalitas dapat terjadi di beberapa tempat dengan jangka waktu yang sama atau berbeda.

Menurut Abdulsyani (1987) Kriminalitas adalah suatu perbuatan yang dapat

menimbulkan masalah-masalah dan keresahaan bagi kehidupan didalam masyarakat, Soesilo (1988) menyatakan bahwa kejahatan adalah yang memiliki 2 (dua) macam pengertiannya, yaitu secara yuridis dan secara sosiologi.

Secara yuridis formal, kejahatan adalah tingkah laku kejahatan yang melanggar hukum pidana yang ada. Pengertian secara sosiologi adalah meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belumnya ditentukan dengan undang-undang.

Jika kita mau mempertajam pembahasan kita, dalam konteks teoritis, menurut

pandangan Seporovic (1985) Ada 3 (tiga) penyebab terjadinya kriminalitas, yaitu:

a) Faktor personal yang termasuk di dalam faktor personal, yaitu faktor biologis (umur, jenis kelamin, keadaan mental);

b) Faktor situasional, seperti situasi konflik;

c) Faktor tempat dan waktu, Jika mendasarkan pada perspektif pemikiran dari Seporovic, fenomena terjadinya kriminalitas di masa pandemi ini, bisa kita ambil kesimpulan bahwa dikarenakan adanya faktor-faktor yang telah dimaksudkan oleh Seporovic tadi.

ANALISIS FENOMENA TINGGINYA KRIMINALITAS

Jika mendasarkan pada data dan realitas tersebut di atas, dapat dipahami mengapa sebenarnya kriminalitas konvensional ini meningkat di masa pandemi. Peningkatan itu setidaknya ada karena 3 (tiga) penyebab utama, yakni:

a) PHK besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai perusahaan dalam semua

skala di Indonesia;

b) Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berdampak pada semakin

terbatasnya ruang gerak dan ruang akselerasi para pelaku ekonomi, baik

pelaku kecil maupun pelaku skala besar, sehingga para pelaku ekonomi ini

tidak bisa secara normal berinteraksi secara langsung dengan konsumennya;

c) Lambatnya bantuan sosial dari Pemerintah, sehingga masyarakat merasakan dampak yang sangat luar biasa untuk menyambung hidup dari waktu ke waktu, disebabkan mereka tidak bisa bekerja sebagaimana biasanya.

Maka berdasarkan 3 (tiga) penyebab itu, terdapat hubungan yang sangat erat yang terjadi di antara pengangguran terbuka dan kriminalitas. Pengangguran merupakan hal yang sangat berpengaruh dengan adanya angka kriminalitas di suatu Negara, sebab pengangguran akan menuntut suatu individu untuk melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri atau merampas harta yang bukan milikinya.

Menurut yang di teliti Arsono (2014) mengatakan bahwa pelaku kejahatan potensial terjadi karena faktor ekonomi (money need), ekspektasi harta rampasan yang lebih serta karena tingkat upah yang rendah dan opportunity cost di penjara yang lebih kecil.

Dengan adanya tingkat pengangguran yang tinggi di suatu Negara menyebabkan naiknya angka kriminalitas, dikarenakan masyarakat tidak dapat bekerja untuk mendapatkan penghasilan dan memenuhi semua kebutuhan yang ada, pengangguran juga dapat mempengaruhi pembentukan kesenjangan pendapatan yang tinggi di masyarakat, dari kebanyakan jumlah pengangguran, kejahatan dipercaya sebagai salah satu dampak terbesar terjadinya pengangguran yang ada.

Maka sebenarnya, fenomena kriminalitas di masa pandemi ini, tidaklah tepat jika semata-mata mengedepankan pendekatan penanganan kriminal berbasiskan hukum pidana semata, namun lebih jauh, harus juga bisa dilihat dari aspek ekonomi-sosial dan kemanusiaan.

Sebab, pada dasarnya, ada situasi yang rumit yang tengah kita hadapi, sehingga situasi yang terjadi di tengah-tengah rakyat itu memaksa mereka untuk merespon keadaan dengan melakukan tindakan kriminal tersebut demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Setidaknya kita mendorong kepada stakeholder terkait agar menyiapkan sebuah sistem yang mampu memecahkan permasalahan di kalangan masyarakat kecil ini. Entah melalui bantuan sosial, insentif berupa uang tunai dan bahan baku sembako, hingga penjaminan kehidupan yang layak di masa pandemi ini.

Sementara bagi aparat Kepolisian, sebagai penegak hukum, agar tidak mengedepankan penegakkan hukum secara kaku dan terlalu berorientasi formal, sehingga melupakan bahwa kejadian tindak kriminal ini, tidak bisa dilepaskan dari adanya Pandemi ini. Maka toleransi terhadap pelaku kriminal untuk tidak mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi selama masa pandemi ini diperlukan, guna menghindari terjadinya potensi gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat dikarenakan tindak represif yang dilakukan oleh Aparat.

Pada akhirnya, dapatlah dilihat bahwa kriminalitas meningkat selama pandemi,

dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang dominan, di mana hal tersebut memang dapat menjurus ke arah krisis sosial/politik/ekonomi yang luas. Dan oleh karenanya, penegkaan hukum yang umumnya dilakukan Kepolisian harus dijalankan secara optimal, sembari bersinergi dengan stakeholden non-penegakan hukum untuk meningkatkan perputaran ekonomi di masyarakat, sehingga secara tidak langsung dapat meminimalisir faktor kriminogen terjadinya kejahatan. Sekian !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *