“Memang di Kabupaten Lahat sendiri sejauh ini belum ditemukan peredaran pil PCC. Namun tetap harus ada langkah antisipasi,” jelas Rosyidi, Senin (18/9).
Tim terpadu ini, lanjut Rosyidi, nantinya akan melakukan penelusuran dan investigasi mengenai kemungkinan adanua peredaran pil PCC di Kabupaten Lahat. Tidak menutup kemungkinan, Dinkes Kabupaten Lahat juga akan menggandeng Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi.
“Sasaran operasi sendiri diantaranya meliputi toko obat-obatan dan apotek,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, Karisoprodol sebetulnya memang digolongkan sebagai obat keras. Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, makanya seluruh obat yang mengandung Karisoprodol dibatalkan izin edarnya pada tahun 2013.
“Termasuk obat-obatan keras lainnya, seperti somadril dan tramadol, itu harus ada resep resmi oleh Dokter. Toko obat ataupun apotek tidak boleh sembarangan mengeluarkan obat jenis tersebut,” tandasnya. (SFR)













