pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Idul Fitri, Babel Tetapkan 13 Putusan Bersama

37
×

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Idul Fitri, Babel Tetapkan 13 Putusan Bersama

Sebarkan artikel ini
IMG-20210507-WA0040
pemkab muba

PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Babel, unsur Forkopimda, bupati/walikota, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan rektor se-Bangka Belitung telah menyepakati ‘Keputusan Bersama’ dari hasil rapat koordinasi (rakor) yang digelar di aula Makorem 045/Gaya, Kamis (06/05/2021).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan didampingi Ketua DPRD Herman Suhadi ini telah melahirkan 13 keputusan bersama terkait pengendalian Covid-19 selama hari raya Idul Fitri 1442 H di wilayah Provinsi Babel.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Babel mengatakan, selain kesepakatan tersebut Pemprov Babel juga sudah memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Untuk itu, menurut dia, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda untuk lebih diefektifkan dan intensifkan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 di Babel.

“Perda Covid yang sekarang ini telah dimiliki untuk lebih di efektifkan, dalam artian peran satpol PP sebagai penegak perda untuk lebih intensif dalam mengeksekusi pasal-pasal yang terkandung di dalam perda terzebut,” kata Herman.

Dalam hal merevisi sebuah perda, dijelaskan dia, ada 9 tahapan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam membuat, mencabut ataupun merevisi sebuah perda dimulai dari penyampaian usulan permohonan rancangan peraturan daerah dari gubernur kepada pimpinan DPRD disertai penjelasan pengusulan sampai dengan disahkannya sebuah Perda dalam rapat paripurna DPRD,” terangnya

Saat ini, diutarakan dia, DPRD Provinsi Babel sudah menerima draft usulan perubahan tersebut yang disampaikan oleh Biro Hukum selaku pembuat legal drafting rancangan perda yang baru dan sesegera mungkin akan dirapatkan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindak lanjuti.

“Draft usulan Raperda dari gubernur yang disampaikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel sudah diterima dan sudah saya disposisikan kepada kepala Bapemperda Provinsi Babel untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Penutup, dia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Mari kita patuhi aturan atau protokol kesehatan yang sudah ada dan mohon kesadaran kita semua, agar pemutusan mata rantai Covid-19 di Kep. Bangka Belitung benar-benar bisa terlaksana,” harapnya.

Adapun ke 13 Keputusan Bersama tersebut, yakni :

1. Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang ketat dalam setiap kegiatan dan aktivitas.

2. Pembatasan kegiatan buka bersama.

3. Pemberlakuan pelarangan mudik lokal antar Bangka ke Belitung dan sebaliknya.

4. Kegiatan posko-posko pemantauan, penyekatan, serta tempat karantina adalah tugas bersama.

5. Pelaksanaan zakat fitrah sebaiknya dilaksanakan “Door to Door’ oleh petugas zakat.

6. Peniadaan kegiatan takbir keliling.

7. Pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah boleh dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

8. Khotbah ldulfitri dibatasi maksimal 15 menit dan para khatib diimbau untuk menyisipkan materi tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

9. Masyarakat dilarang melaksanakan kegiatan “nganggung” pada saat selesai Salat Idul Fitri.

10. Pejabat dilarang untuk melaksanakan Open House.

11. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata dan tempat-tempat umum sebanyak 50% dari kapasitas pengunjung.

12. Pembatasan jam operasional kafe, restoran, dan tempat-tempat umum sampai pukul 22.00 WIB.

13. Pemantauan aktivitas pengunjung di pasar, mall, outlet-outlet, serta tempat keramaian lainnya. (EDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *