pemkab muba pemkab muba
Palembang

Antisipasi Kelangkaan Obat Jenis Ivermevtin, Ditreskrimsus Polda Sumsel Lakukan Pengecekan

108
×

Antisipasi Kelangkaan Obat Jenis Ivermevtin, Ditreskrimsus Polda Sumsel Lakukan Pengecekan

Sebarkan artikel ini
IMG-20210703-WA0051
pemkab muba pemkab muba

Palembang l Kelangkaan dan kenaikan harga obat jenis IVERMECTIN di pasaran masyarakat, serta menindak lanjuti surat edaran Kemenkes RI tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET ), 11 jenis obat saat masa pandemi Covid 19 Ditreskrimsus Polda Sumsel lakukan Pengecekan dilapangan.

Saat diminta keterangannya Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S. MM melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM membenarkan, hal tersebut guna mengantisipasi kelangkaan obat jenis Ivermevtin dan obat yang lain di masyarakat serta sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemenkes RI tentang Harga (HET) 11 Jenis obat yang beredar dimasa Pandemi Covid-19.

” Maka dari itu kita melaksanakan pengecekan langsung dilapangan,” ucap Kombes Pol Supriadi. MM.

” Pengecekan dilaksanakan Sabtu (03/07/2021), Lokasi dan Tempat Apotik Mandiri, Apotik puji, PBF PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA, PBF PT. KARUNIA MITRA DIATRIBUSI dan PT. Kebayoran Farma di Jalan Bambang Utoyo Palembang,” ujar Kombes Pol Supriadi MM.

Dalam pengecekan yang dikoordinir langsung Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan Sik SH MH.

Adapun hasil pengecekan yang didapat menurut Supriadi MM yakni Apotik Mandiri yg beralamat di Jalan Lingkaran I No. 357 Kelurahan 15 Ilir Dempo luar, terakhir menjual obat merek IVERMAX pada harga jual Rp. 260.000,- dan harga beli Rp. 225.000,- dibeli dari PT. BIMA SAKTI MEDIKA; Apotik PUJI  yg beralamat di Jalan Lingkaran I No. 357 B kel. 15 Ilir Dempo luar, terakhir menjual obat merek IVERMAX pada bulan Juni 2021 dengan harga jual Rp. 235.000,- dibeli dari PT.KARUNIA MITRA DISTRIBUSI, Pedagang besar farmasi (PBF) PT.INDOFARMA GLOBAL MEDIKA  yg beralamat di Jl. Ali Gatmir No. 37 RT. 001 RW. 01 Kel. 13 Ilir Kec. Ilir Timur I Kota Palembang, Apoteker an. Yeni Anita menjelaskan PT. IGM merupakan distributor resmi dari Pabrik Indofarma beralamat di Cibitung- Bekasi yg memproduksi obat “IVERMECTIN” dan PT. IGM selama tahun 2021 belum pernah menerima obat IVERMECTIN;

Kemudian Pedagang besar farmasi (PBF) PT.KARUNIA MITRA DISTRIBUSI  yg beralamat di Jl. Residen H. Abdul Rozak No. 18 Kota Palembang, menjelaskan tgl 2 Juli 2021 masuk obat IVERMECTIN 12 mg sebanyak 320 botol dengan harga beli sebesar Rp. 140.000/btl dari PT. DOS NI ROHA alamat Jl. Sulaiman amin karya baru Palembang, dan per tanggal 3 Juli 2021 jumlah sisa stok saat ini sebanyak 32 botol dengan harga jual Rp. 180.000,-

PT. Karunia pernah menjual obat merek IVERMAX dari distributor PT. PODO MEKAR JAYA SENTOSA Surabaya pabrik Harsen terakhir tgl 26 Juni 2021 dgn jumlah stok masuk saat itu sebanyak 50 bok dengan harga beli  Rp.190.000,- dan harga jual Rp. 220.000,- Untuk saat ini stok obat IVERMAX kosong di gudang PT. KARUNIA Dan Distributor obat PT. Kebayoran Farma menjual obat INVERMAK produk Harsen sebanyak 100 box dg harga setelah PPN Rp.187.000, dari 100 box tersebut telah dipasarkan sebanyak 49 box di jual ke luar Provinsi Sumsel dan 51 box di kota Palembang dg  rencian sbb :

-. Apotik Ogan 2 box

-. Apotik K.24 bukit 1 box

-. Apotik sinar teratai soax 10 box

-. Apotik hempalazo sekip 3 box

-. Apotik asia kenten 5 box

-. Apotik Kurnia farma 10 box

-. Apotik central celentang 15 box

-. Apotik mahkota depan Rs. Umum 5 box.

” Dari hasil pengecekan apotik maupun distributor stok obat cukup tersedia dikarenakan obat tersebut memang biasa digunakan sebagai obat cacing dengan adanya isu obat tersebut dapat digunakan sebagai obat covid-19 yg belum ada uji klinis maka harga obat melambung antara Rp 350 000 – Rp 500 000. Saat ini obat belum berani di pasarankan sebelum ada instruksi dari BPPOM,” beber Kombes Pol Supriadi MM.

Sebagai tindak lanjut untuk mengantisipasi hal tersebut maka dilaksanakan arahan ke satuan wilayah jajaran Polda Sumsel untuk  membuat tabel pelaporan terhadap pengecekan harga 11 jenis obat saat masa pandemi covid-19 yang akan di pantau secara rutin oleh subdit Indagsi dan satwil jajaran.

” Serta memberikan Jukrah terhadap tindakan kepolisian apabila ada Distributor, apotik dan toko obat yg menjual harga 11 jenis obat diatas harga Het maka akan di tindak sesuai UU No. 8 thn 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 98 Th. 2015 ttg Pemberian Informasi HET Obat,” tegas Kombes Pol Supriadi MM kepada beritamusi.co.id, Sabtu (03/07/2021) malam. (Abdus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *