Hukum & Kriminal

Ancam Sebar Vidio Tanpa Busana, Pria Ini Setubuhi Anak Tetangganya

178
IMG_20200916_165740

MUSI RAWAS – Petugas unit PPA Polsek Muara Kelingi, meringkus ES (38) seorag petani asal Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga telah mengauli, remaja berumur 11 tahun yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri.

Terungkapnya aksi bejat tersangka berawal dari hasil penyidikan petugas menindaklanjuti laporan keluarga Korban nomor: LP/B-95/IX/2020/Sumsel/Res Mura, tanggal 14 September 2020.

Dimana dari pengakuan korban, tindak asusila terjadi 30 Agustus 2020 silam. Ketika itu tersangka mendatangi kontrakan korban, kemudian secara diam-diam tersangka ini mengintip korban yang sendang Video Call dengan pacarnya dan terus mengintip korban hingga ke kamar mandi.

Selanjutnya, pelaku masuk dan mengancam korban akan menyebarkan rekaman vidio korban yang sedang tanpa busana agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku juga memeras korhan dengan meminta uang Rp1 Juta atau videonya disebar luaskan di media sosial.

Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendarwan membenarkan hal ini. “Setelah dilakukan penyidikan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, kita pun mendatangi kediaman lalu mengaman tersangka ES, dan kini bersama barang bukti (Bb) tersangka kita amankan sel tahanan Polsek Muara Kelingi, dan perkara ini kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” tukas Iptu Hendrawan ketika dibincangi sejumlah wartawan, Rabu (16/9/2020) siang. (NURDIN)

Exit mobile version