PANGKALPINANG – Empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil dibekuk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu (14/8/21) kemarin.
Adapun keempat pelaku curas yang berhasil diamankan Tim Jatanras yakni, AG alias Kuyak (26), WH alias Itik (19), AS alias Adun (33) dan Y alias Bujang PO (19).
Saat dikonfirmasi, Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Babel, Kombes A. Maladi membenarkan adanya penangkapan pelaku curas yang beraksi di Taman Mandara Pangkalpinang beberapa waktu lalu.
“Ya, sudah diamankan. Keempat pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda. Dua pelaku saat berada di Kantor Pos Sungai Selan dan dua pelaku lain diamankan dirumah masing-masing,” kata Maladi, Minggu (15/8/2021).
Maladi menerangkan, penangkapan para pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terhadap keempat pelaku curas tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, diutarakan dia, para pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, kemudian melakukan perampasan dengan cara mengalungkan celurit di leher korban.
“Pelaku merampas barang milik korban berupa satu buah tas sandang, dua unit handphone dan satu buah gitar merk Yamaha,” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, tim awalnya mengamankan AG dan WH saat sedang berada di dekat Kantor Pos Kecamatan Sungai Selan Desa Kabupaten Bangka Tengah.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, akhirnya kedua pelaku mengakui telah melakukan perampasan dan pengancaman di Taman Mandara Pangkalpinang bersama dengan dua pelaku lainnya.
“Kemudian tim kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya yakni AS dan Y yang berperan sebagai perampas barang korban,” terangnya.
“Dari keterangan keempat pelaku, selain melakukan aksinya di Taman Mandara, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa tempat di Kabupaten Bangka,” sambungnya.
Dari tangan keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna hitam, dua unit handpone, satu tas sandang, satu buah gitar akustik warna hitam, dua buah celurit kecil dan panjang, serta dua bilah pisau.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (EDI)