Beritamusi.co.id – Polres Lahat membantu Polres Pagar Alam dalam pengembangan kasus narkoba dengan melibatkan tersangka Juanda, warga Desa Bantunan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat, yang ditangkao beberapa waktu lalu. Rabu (31/5) sekitar pukul 03.00 WIB, bersama pelaku petugas mendatangi rumah orang tua pelaku Juanda, yakni Giresdin (60) di Desa Bantunan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Saat melakukan penggledahan untuk mencari barang bukti narkoba, petugas mendapati senjata api (Senpira) beserta 41 amunisi aktif. Penangkapan sendiru dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pagaralam AKP Sutioso bersama Kapolsek Pajar Bulan AKP Bambang Julianto SH MH.
“Ya kita pengembangan tersangka narkoba kasus ganja. Tersangka Juanda merupakan bandar. Ternyata di rumah orang tua tersangka didapati senpira. Kasus senpira ditangani Polsek Pajar Bulan Polres Lahat,”sampai Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik MT melalui Kapolsek Pajar Bulan AKP Bambang Julianto, Minggu (4/6/2023).
Dikatajanya, bahwa dugaannya senpira tersebut milik tersangka Giresdin. Awalnya aparat hendak menggeledah rumah orang tua tersangka Juanda untun mencari barang bukti narkoba lainnya.
“Pengakuan tersangka Giresdin masih didalami. Karena keterangan tersangka BB itu dititipkan oleh orang yag sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Saat ini senpira laras panjang beserta 41 amunisi aktif dan satu selonsong peluru telah diamankan di Mapolsek Pajar Bulan. Berikut tersangka Giresdin. Sementara tersangka Juanda, kasusnya ditangani Satnarkoba Polres Pagaralam. (Sfr)