pemkab muba pemkab muba pemkab muba
Pemprov Sumsel

Akibat Narkoba, Enam WNI Dideportasi dari Malaysia

49
×

Akibat Narkoba, Enam WNI Dideportasi dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
Deportasi
pemkab muba
Akibat Narkoba, Enam WNI Dideportasi dari Malaysia
Fhoto : cnnindonesia

MALAYSIA I Sebanyak 139 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Adapun, enam orang dari 139 WNI tersebut, dideportasi karena tersangkut kasus narkoba.

Nasution, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan mengatakan, WNI bermasalah yang dideportasi pekan ini bekerja di wilayah Tawau dan Sandakan Negeri Sabah.

WNI bermasalah ini juga, lanjut dia, sebagian besar tertangkap aparat kepolisian dan imigrasi negeri jiran Malaysia karena bekerja secara ilegal dimana tidak memiliki dokumen keimigrasian (paspor) yang sah.

Sehubungan dengan itu, selaku pendatang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka diganjar hukuman selama berbulan-bulan di pusat tahanan sementara (PTS) negara itu.

Doni bin Wahab (40), salah seorang WNI yang dideportasi karena kasus narkoba di Nunukan, Jumat malam (5/2) mengaku, dia tertangkap aparat kepolisian saat berada di tempat kerjanya di Tawau Negeri Sabah, Malaysia, ketika razia penggunaan narkoba.

Ia mengatakan, ketika ditahan di kantor kepolisian negara itu dilakukan tes urin dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga diganjar hukuman selama tujuh bulan di penjara Tawau.

Pria yang telah bekerja di negara itu selama 21 tahun itu sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk pengangkut bahan bangunan ini mulai mengonsumsi barang haram tersebut sejak tujuh bulan lalu.

“Saya ditangkap di tempat kerja oleh polisi (Malaysia) setelah dites urin dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Akibat dari itu saya diganjar hukuman selama tujuh bulan,” ungkap pria asal Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan ini.

Doni yang telah memiliki dua orang anak ini mengutarakan, mengonsumsi sabu-sabu karena keinginan sendiri, akibat diperjualbelikan secara bebas di sekitar tempat tinggalnya di negara itu.

Selain itu, Doni juga mengatakan, peredaran sabu-sabu di kalangan WNI di Malaysia sangat bebas.

Berdasarkan data Konsulat RI Tawau Negeri Sabah, Malaysia yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Nunukan, dari 139 WNI bermasalah yang dideportasi itu, terdiri dari 95 laki-laki, 43 perempuan dan seorang anak perempuan dengan pelanggaran keimigrasian sebanyak 130 orang, narkoba enam orang dan kasus kriminal tiga orang.

WNI bermasalah dideportasi menggunakan KM Purnama Ekspres dengan pengawalan staf Konsulat RI Tawau. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Jumat malam (5/2)sekitar pukul 19:20 wita. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *