MUSI RAWAS – Petugas unit reskrim Polsek STL Ulu Terawas Polres Mura menangkap Adis (40), warga Dusun III Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga telah melakukan tindak kriminal kepada Senen (60) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Terbongkarnya aksi tersangka sendiri hasil penyidikan, atas laporan korban sesuai delik aduan : LP-B/ 29 / IX /2020/Sumsel/Res Mura/Sek Stl Ulu Terawas, tanggal 2 September 2020. Dari keterangan korban, tersangka menganiaya karena kesal tidak mendapatkan uang damai terkait tuduhanya terhadap keponakan tersangka yang telah mencuri ayam.
Kemudian, tidak terima perbuatan tersangka korban langsung melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas unit reskrim Polsek STL Terawas bergerak memburu tersangka. Kemudian tersangka berada dikediamanya, tak perlawanan digelandang ke Polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
“Untuk korban sempat dilarikan Puskesmas mengalami luka dikepalanya. Sedangkan tersangka sempat buron dan kini telah kita amankan mendekam sel tahan Mapolsek STL Terawas,” Beber Kapolsek STL Ulu Terawas, Iptu Arpan ketika dibincangi sejumlah wartawan, Sabtu (18/9/2020) sore. (NURDIN)