Beritamusi.co.id – Satreskrim Polrestabes Palembang resmi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen jadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Juwita alias Tata di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, 5 Agustus 2022 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditetapkanya anggota dewan dari partai gerindra tersebut jadi tersangka berdasarkan dari hasil pemeriksaan bukti 5 saksi dan hasil visum.
“Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah di jadikan dasar menjadikan penyelidikan,” kata Ngajib saat di wawancarai wartawan , Kamis 25 Agustus 2022.
Dia menambahkan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang diatas lima tahun penjara,” ujar Ngajib.
Sementara itu, tersangka Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU mengakui perbuatannya.
“Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite, ” kata tersangka Syukri Zen.
Dia menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya. Pihaknya pun turun dari mobilnya dan menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.
“Saya tidak dikasih jalan karena mau antre Pertamax, jadi kesal, ” ujar tersangka Syukri Zen.
Syukri juga memohon maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak terpujinya. “Dari saya pribadi saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan korban,” tutupnya. (Romi)