OKI – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKI HM. Dja’far Shodiq-Abdiyanto SH MH (JADI) kembali mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ogan Komering Ilir (OKI) untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Jumat (11/10/2024).
Tim Hukum dan Advokasi JADI Sepriadi Pirasad SH MH didampingi Bayu Cuan SH MH mengutarakan, pihaknya telah melaporkan bidan desa atas nama Kasminah. Terlapor bertugas di Penanggoan Duren, Kecamatan Tulung Selapan.
Laporan itu, menurut dia, berdasarkan pada temuan bahwa Kasminah diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis, yang jelas bertentangan dengan aturan netralitas ASN dalam Pilkada serentak.
“Berbagai barang bukti terkait dugaan pelanggaran ini telah kami serahkan. Termasuk dokumentasi pendukung dari keterlibatan oknum tersebut. Laporan tersebut telah memenuhi semua persyaratan formil untuk diproses lebih lanjut oleh Gakkumdu,” terangnya.
Pelanggaran netralitas aparatur, disebut Sepriadi, seperti fenomena yang perlahan berkembang secara masif.
Dirinya justru khawatir akan menjadi hal serius yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi bila keberpihakan kepada calon tertentu dilakukan berbagai pihak, yang semestinya menjunjung tinggi netralitas itu sendiri.
“Berbagai kasus baru terus bermunculan. Tak kurang dari sepekan, ada empat kasus baru terkait pelanggaran netralitas. Semuanya telah dilaporkan ke Bawaslu,” ungkapnya.
Atas beberapa laporan tersebut, Tim Hukum JADI berharap laporan ini segera diproses oleh Gakkumdu dan pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi tegas kepada terlapor
“Kami berharap kasus ini dapat diproses dengan cepat dan adil, sehingga ada efek jera bagi ASN lain yang mencoba melanggar aturan netralitas dalam Pilkada,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera melakukan penyelidikan.
“Kami akan melakukan kajian mendalam atas laporan ini. Jika terbukti bahwa oknum tersebut melanggar aturan netralitas ASN, kami akan mengeluarkan rekomendasi tindakan tegas,” ujar Romi.
Tanpa keraguan, Romi mengutarakan, pihaknya tetap berpegang teguh dengan sejumlah peraturan netralitas aparatur negara. Ketegasan itu telah dibuktikan Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi terhadap salah satu pegawai negeri berinisial RD untuk menjalani proses di Badan Kepegawaian Negara
“Bawaslu OKI akan tegak lurus dengan peraturan. Dengan demikian, kami dapat pastikan pelanggaran yang terdeteksi dalam Pilkada OKI akan diproses hingga dikeluarkan rekomendasi resmi yang menyesuaikan hasil akhir dari kajian yang telah kami lakukan sebelumnya,” tandasnya. (*)