pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Petani Karet Asal Muara Enim Ditangkap Saat Mengedarkan Upal

106
×

Petani Karet Asal Muara Enim Ditangkap Saat Mengedarkan Upal

Sebarkan artikel ini
Uang Palsu
pemkab muba pemkab muba

Petani Karet Asal Muara Enim Ditangkap Saat Mengedarkan Upal INDERALAYA I ​​Diki Saputra bin Herman (20) warga Dusun 1 Desa Gumay Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim ditangkap unit reskrim Polres Ogan Ilir lantaran kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Selain menangkap pemuda berprofesi petani karet malam kemarin, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa upal pecahan Rp50.000 sebanyak 5lembar dan Rp100.000 sebanyak 6lembar dengan total Rp850.000.

Informasi yang dihimpun dilapangan, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan kalau ada seseorang yang sengaja mengedarkan upal di warung milik Henri Dunan, warga Pulau Semambu Indralaya di Desa Palemraya Indralaya Utara Kabupaten OI. Ppemilik warung rokok di tempat tersangka Diki membelanjakan uang palsu itu merasa curiga dengan kondisi uang yang dibelanjakan tersangka yang tidak sama dengan kondisi uang asli pada umumnya.

Atas kecurigaan tersebut, pemilik warung langsung menghubungi pihak kepolisian untuk memastikan jika uang yang dibelanjakan tersangka merupakan uang kertas palsu. Alhasil, dengan cepat petugas langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.

“Setelah ditelusuri dan melihat bentuk uang kertas tersebut, ternyata benar itu merupakan uang palsu. Bahan pembuat upal yang dibuat tersangka sangat kasar sehingga mudah dikenali keasliannya,”kata Kapolres OI AKBP Denny Yono Putro melalui Kasat Reskrim Polres OI, AKP Haris Munandar, kemarin.

Menurut dia, berdasar pengakuan tersangka kalau tersangka sudah tiga kali mengedarkan upal itu. Pertama kali di Prabumulih,keduadi Muaraenimdan terakhir di Indralaya.

​Atas perbuatannya, kata Kasat, tersangka terancam pasal 244 KUHP tentang meniru atau memalsukan mata uang kertas yang dikeluarkan oleh negara dan tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Rekan tersangka berinisial R, warga Gelumbang Muaraenim saat ini masih dalam pengejaran petugas dan mudah-mudahan dalam waktu dekat segera tertangkap,”jelasnya.

Kasat mengimbau kepada masyarakat OI untuk dapat teliti ketika menerima uang belanjaan baik pecahan Rp50.000 maupun RP100.000. Bahkan bila perlu menggunakan metode 3D atau dilihat, diraba dan diterawang.

Sementara itu, tersangka Diki dihadapan penyidik mengaku kalau uang palsu diperoleh dari rekannhya berinisial R, warga Gelumbang Muaraenim. Bahkan upal yang diperolehnya itu baru didapat satu pekan terakhir.

“Ini aksi ketiga kalinya pak mengedarkan upal dengan pecahan Rp50.000. Saat itu saya ingin membeli rokok, namun saat itu pula petugas menangkap saya,”akunya. (St)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *