JAKARTA I Lembaga non profit Jakarta Transportation Watch (JTW) meminta Kementerian Perhubungan untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Sebabnya, UU tersebut dinilai tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bajaj sebagai sarana transportasi umum.
Ketua JTW Andy Sinaga mengatakan revisi tersebut juga diperlukan untuk mencegah aksi-aksi kriminalitas dan perlindungan terhadap konsumen pemakai jasa transportasi berbasis aplikasi mobile.
“Revisi juga diperlukan untuk mencegah perlakuan kurang menyenangkan dari pengelola dan pekerja jasa transportasi tersebut,” ujar Andy melalui pernyataan yang diterima CNN Indonesia, Jumat (18/12/2015).
Selain revisi, Andy menilai pemerintah juga perlu mengatur tegas Surat Izin Mengemudi khusus untuk pengemudi ojek dan bajaj.
“Hal ini diperlukan agar pemantauan dan penindakan terhadap pengemudi tersebut dapat dilakukan apabila melanggar hukum,” ujar Andy.
Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dianggap lebih efektif dibanding melarang adanya layanan transportasi online, ujarnya. JTW memprediksikan saat ini terdapat sekurangnya satu juta pengguna moda transportasi roda dua, khususnya di Jabotabeka, yang mengandalkan bisnis transportasi online.
Andy mengatakan bisnis jasa penyediaan transportasi online sudah semakin berkembang dan dinamis.
“Bisnis ini akan merambah kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar,” ujarnya.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera mengatur aplikasi mobile berbasis internet dengan transportasi melalui mekanisme UUatau peraturan pemerintah.
“Bukannya justru mematikan bisnis transportassi tersebut di mana jutaan orang akan terkena imbas larangan,” katanya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya sedang menungguh perintah Presiden Joko Widodo terkait revisi tersebut.
“Revisi bisa diajukan oleh Pemerintah ataupun DPR RI. Sekarang belum (ada rencana revisi), nanti akan meminta arahan presiden,” kata Jonan. (CNN)