pemkab muba pemkab muba
Berita Daerah

Ratusan Warga Minta Polres Lahat Lepaskan Dua Warga Merapi

142
×

Ratusan Warga Minta Polres Lahat Lepaskan Dua Warga Merapi

Sebarkan artikel ini
Ratusan warga Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Lahat, Senin (14/11/2022) membanjiri Jalan Kolonel Burlian, di simpang empat Kejaksaan Negeri Lahat.
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id – Ratusan warga Kecamatan Merapi Area, Kabupaten Lahat, Senin (14/11/2022) membanjiri Jalan Kolonel Burlian, di simpang empat Kejaksaan Negeri Lahat.

Ratusan warga ini menuntut Polres Lahat membebaskan dua warganya yakni, Dedi dan Herman yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan.

“Bebaskan warga kami. Kami bukan maling, itu tanah sendiri bukan tanah perusahaan,” kata Ketua KUD Merapi Jaya, Taufik M Nur, saat menyampaikan orasi.

Sudarman, salah satu tokoh masyarakat Merapi Area juga menyebut, lahan yang digarap bukan hutan produksi. Hutan tersebut telah diturunkan turun menurun dari nenek moyang ke buyut dan orang tua warga. Warga meminta, jangan ada yang merampas hutan rakyat. Apalagi tanah tersebut milik pribadi belum pernah dibebaskan.

“Itu tanah milik sendiri bukan milik perusahaan. Keluarkan warga kami hari ini. Kami bukan maling, kami belum jual batubara itu,” teriaknya.

Untuk meredam aksi warga, perwakilan warga diajak untuk bermediasi. Sayangnya mediasi tersebut tidak menghasilkan apa-apa. Dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka, tetap jadi tahanan Polres Lahat karena diduga melakukan penambangan ilegal.

“Tersangka tidak bisa asal dibebaskan. Itu sudah nyata melanggar aturan. Warga dipersilakan menyampaikan aspirasinya, asal jangan anarkis,” tegas Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasubsi Penmas, Aiplu Lispono.

Disinggung soal laporan dari PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Lispono menyebut, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan pihak PT LPPBJ.

Meskipun pengakuan tersangka belum melakukan penjualan, namun aktivitas penambangan tersebut sudah melanggar UU Minerba Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Belum ada pencabutan laporan PT LPPBJ. Sesuai aturan, kita tidak mungkin asal melepaskan tersangka,” sampainya. (Safitri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *