Politik

SK Mendagri Masih Misteri, Rapat Banmus Mendesak

217
×

SK Mendagri Masih Misteri, Rapat Banmus Mendesak

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

INDERALAYA I Komunikasi keterbukaan melalui rapat badan musyawarah (Banmus) dengan pimpinan lembaga DPRD OI mendesak segera dilakukan. Dengan begitu dapat diketahui misteri SK Mendagri sebenarnya melalui Surat Gubernur Sumsel tertanggal 4 April lalu dengan harapan dapat diketahui langsung oleh fraksi-fraksi DPRD OI.

“Memang banmus diharapkan segera dilakukan agar semua masalah ini cepat clear,”kata Anggota DPRD OI dari Fraksi Demokrat, Sonedi Jumat (22/4/2016).

Menurut dia, SK Mendagri baik yang ada di wakil DPRD OI maupun anggota DPRD OI hanya berupa poto copy atau bukanlah SK asli yang dibacakan oleh wakil ketua II DPRD OI Wahyudi saat paripurna berlangsung beberapa hari lalu.

Dalam isi SK Mendagri melalui Gubernur Sumsel tersebut berisikan perihal pemberhentian HM Ilyas Panji Alam sebagai wakil Bupati OI dan pengangkatan HM Ilyas Panji Alam sebagai Bupati OI defenitif.

“Tentu di dalam rapat Banmus nanti akan disingkronkan SK poto copy dengan SK asli dari Mendagri yang dipegang pimpinan lembaga DPRD OI. Dengan begitu misteri sebenarnya mengenai SK Mendagri akan terungkap,” tuturnya.

Dia melanjutkan bahwa jika rapat Banmus DPRD OI dapat terlaksana dan dihadiri setengah plus satu perwakilan fraksi dan menemui kesepakatan antar perwakilan fraksi baik Fraksi PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PBB, Nasdem, dan PAN, maka Banmus dinyatakan kourum dan musyawarah pun dapat terlaksana dengan baik.

Untuk legalitasnya memang harus jelas. Sebab ini menyangkut masa depan Ogan Ilir lima tahun mendatang.

“Ya, jika sudah dilakukannya musyawarah melalui rapat Banmus dan telah diagendakan dalam paripurna, maka kegaduhan tidak akan kembali terjadi,”ucapnya.

Dia menilai jika adanya indikasi penjegalan terhadap pemberhentian Bupati OI Nonaktif AW Nofiadi Mawardi dan pemberhentian wakil Bupati OI HM Ilyas Panji Alam serta pengangkatan HM Ilyas Panji Alam sebagai Bupati OI defenitif. (ST)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *