pemkab muba pemkab muba
Politik

Istana Bantah Jokowi Minta Ahok Maju Lewat Jalur Parpol

122
×

Istana Bantah Jokowi Minta Ahok Maju Lewat Jalur Parpol

Sebarkan artikel ini
Istana-Bantah-Jokowi-Minta-Ahok-Maju-Lewat-Jalur-Parpol
pemkab muba pemkab muba
Istana Bantah Jokowi Minta Ahok Maju Lewat Jalur Parpol
Menurut Juru Bicara Presiden Johan Budi SP (kiri), Presiden Joko Widodo (kanan) tak pernah meminta Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk menggunakan jalur parpol dalam Pilkada 2017. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

JAKARTA I Juru Bicara Presiden Indonesia Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak pernah meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, untuk menggunakan jalur partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah pada 2017.

“Presiden menyerahkan sepenuhnya pada pilihan yang akan ditempuh Pak Ahok,” ujar Johan saat dihubungi, Rabu (15/6).

Seperti diberitakan Detik.com, Jokowi, melalui klaim Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu, menyarankan Ahok menempuh jalur partai politik dan meninggalkan jalur independen.

Senada dengan Johan, Kepala Staf Presiden Teten Masduki juga mengatakan, jalur pilihan Ahok untuk bersaing menjadi Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 tidak dapat diintervensi orang lain, termasuk presiden.

Dia mengimbau, semua pihak menunggu untuk melihat keputusan akhir yang akan diambil Ahok jelang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum.

“Yang begitu tidak usah ditanggapi,” ujar Teten.

Ahok sebelumnya juga membantah pernyataan Adian. Jokowi selama ini, kata Ahok, menyerahkan keputusan di tangannya dan tidak pernah menyarankan agar dia menempuh jalur partai politik atau independen.

Mantan Bupati Belitung Timur ini sempat mantap maju lewat jalur independen lantaran tidak ingin mengecewakan Teman Ahok yang sudah bersusah payah mengumpulkan KTP sebagai syarat maju calon perseorangan.

Namun tiga partai politik, NasDem, Hanura, dan Golkar, mendekat, mendukung dan membuatnya bimbang. Apabila kekuatan politik tiga partai tersebut digabung, Ahok dapat maju lewat jalur partai karena sudah melebihi syarat yaitu 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Di DPRD DKI Jakarta, NasDem memiliki 5 kursi, Hanura 10 kursi, dan Golkar 9 kursi. Total kursi yang dimiliki tiga partai ini adalah 24 kursi. Sehingga Ahok tidak perlu melakukan verifikasi faktual calon pendukung yang berpotensi gagal pada calon perseorangan. (CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *