KAYUAGUNG I Arie Iskandar selaku kabag ekonomi setda Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan untuk beras raskin bagi masyarakat diwilayah kabupaten OKI yang penyalurannya melalui kecamatan kemudian diteruskan ke kepala desa masing-masing itu tidak boleh dijual melebihi harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni seharga Rp.1.600 perkilogram.
Sebab,kata dia, pemkab OKI telah menggelontorkan Anggaran operasional raskin dari titik distribusi ke titik bagi (RTSPM) melalui kebijakan umum anggaran prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA PPAS),APBD tahun anggaran 2016 sebesar Rp.3.586.498.500,-.
Dana ini sendiri,dijelaskannya,diperuntukkan bagi 18 kecamatan di OKI yang terbagi dalam tiga zona,pada zona I mendapat dana operasional raskin dari titik distribusi ke titik bagi (RTSPM) sebesar Rp.500,- perkilogram dan ada empat kecamatan yang masuk dalam zona ini yaitu kecamatan Air Sugihan,Tulung Selapan,Cengal dan kecamatan Sungai menang.
Lalu,zona II mendapat dana operasional sebesar Rp.350,-per kilogram dan ada 9 kecamatan yang masuk dalam zona ini yaitu kecamatan jejawi,pampangan,mesuji makmur,mesuji raya,mesuji,pedamaran timur,lempuing,lempuing jaya dan kecamatan pangkalan lampam.
Kemudian,Zona III mendapat dana operasional sebesar Rp.300,-perkilogram dan ada 5 kecamatan yang masuk dalam zona ini yaitu kecamatan kayuagung,sirah pulau padang,teluk gelam,pedamaran dan tanjung lubuk.
“besaran dananya berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing kecamatan dan diberikan untuk periode selama 13 bulan,”jelasnya,rabu (24/8/2016).
Untuk penggunaannya semua menjadi tanggungjawab pemerintah kecamatan seperti contohnya pada kecamatan kayuagung,di kecamatan ini jatah beras raskin yang disalurkan ke masyarakat sebanyak 73,395 kg perbulan,dana operasionalnya berkisar sekitar 7 jutaan dan bila dikalikan 3 bulan berarti sebesar 21 juta yang dikelola oleh pihak kecamatan untuk kelancaran proses penyaluran beras hingga sampai ke masyarakat.
“Dana operasional sebesar Rp.21 juta ini dikelola kecamatan bersama pihak kepala desa melalui rapat koordinasi demi kelangsungan proses pendistribusian beras raskin ke masyarakat,”tandasnya
Namun,masih kata dia,tidak jarang pihak kecamatan diduga bermain dalam penggunaan dana operasional raskin dari titik distribusi ke titik bagi (RTSPM) seperti yang terjadi di kecamatan pedamaran,dikecamatan ini beredar kabar bahwa dana operasional sebesar Rp.300,-perkilogram malah dipotong langsung oleh camat sebesar Rp.100,-perkilogram.sisanya Rp.200,- perkilogram itulah yang digunakan untuk proses pendistribusian beras raskin.
Sedangkan untuk jatah beras raskin pada kecamatan pedamaran ini sebanyak 60,705 kg perbulan,dan kalau dikalkulasikan berarti dana operasional yang tersedia seharusnya sekitar 6 jutaan perbulan dan jika dikalikan pertiga bulan sebanyak 18 juta.
Tetapi jika telah dipotong langsung oleh camat sebesar Rp.100,-perkilogram otomatis dana yang digunakan untuk pendistribusian menjadi berkurang,mendapati hal ini kabarnya mereka telah diperiksa dan dipanggil pihak inspektorat kabupaten OKI.
Mencuatnya permasalahan ini dikarenakan dan hingga sampai ke pihak inspektorat berdasarkan hasil dari investigasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada dikabupaten OKI.
“Anehnya ketika saya tanyakan saat kebetulan ketemu dengan LSM yang mengadukan permasalahan itu,mereka menjawab telah selesai dan bahkan mereka sepertinya sudah mendapat jatah pengamanan dari pihak kecamatan tersebut,”pungkasnya. (Romi Maradona)