pemkab muba pemkab muba
Palembang

Pencairan Dana PKH Tinggal 5 Persen

53
×

Pencairan Dana PKH Tinggal 5 Persen

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

PALEMBANG I Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II tahun ini tercatat masih tersisa sekitar 5 persen, dari target yang ditetapkan Kantor Pos Merdeka Palembang. Sementara tahap III belum bisa dipastikan akan cair bulan September mendatang.

Manajer Pelayanan Kantor Pos Palembang, Nuzula Fitri menjelaskan, total dana PKH tahap II yang harus diberikan kepada penerima PKH mencapai  Rp 22,565miliar. Sementara jumlah penerima PKH sebanyak 57.226 penerima dari empat kabupaten dan satu kota di Sumsel. “Tahap III seharusnya sudah tuntas kita bayarkan di tanggal 13 agustus. Tapi masih sisa 5% yang belum ambil PKH,”ujar Nuzula, Minggu (28/8).

Dijelaskannya, banyak alasan bagi penerima PKH yang belum mencairkan dana bantuan dari Kemensos RI tersebut. Diantaranya karena alamat penerima tidak diketahui atau orangnya memang tidak bisa ditemui. Tapi dipastikan, pendamping PKH di kecamatan berupaya untuk menjemput bola dalam menyampaikan informasi tersebut.

“Kalau data rinci 5% ini belum bisa terdata karena pihak pendamping masih bekerja dan kantor unit layanan lainnya belum menyampaikan data ke kami,”kata Nuzula.

Terkait dampak dari keterlambatan pencairan untuk sisa 5% ini, kata dia, tidak akan membuat dana PKH tersebut hangus. Penerima PKH bersangkutan masih bisa mencairkannya di tahap berikutnya, mengingat dana ini tersimpan layaknya rekening bank. Selain itu, sisa pencairan juga tidak berpengaruh pada jadwal pencairan tahap III. Namun dia akui.

“Sampai hari ini informasi dari Kemensos terkait tahap III memang belum diterima.Jadwal tahap ketiga belum dikirimkan pusat. Begitu juga untuk alokasi dana dan jumlah penerimanya. Tahun lalu bahkan tahap IV dicairkan di awal tahun,”terang dia.

Dipastikannya, dana PKH tahun ini belum bisa menggunakan sistem non tunai yang telah diluncurkan Mensos RI. Sebab, sistem di Palembang juga belum mendapat pembaruan dari pusat. (Pardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *