pemkab muba pemkab muba
Nasional

Aksi Bungkam Yasonna soal Arcandra

77
×

Aksi Bungkam Yasonna soal Arcandra

Sebarkan artikel ini
a7beebd4-bda2-4e05-8fb9-ef8ef1b0f676_169
pemkab muba pemkab muba
Aksi Bungkam Yasonna soal Arcandra
Presiden Joko Widodo disebut belum mendapatkan laporan terkait pengukuhan kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Archandra Tahar. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

JAKARTA | Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly enggan memaparkan perkembangan pengukuhan status kewarganegaraan Indonesia mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Yasonna hemat bicara saat dikonfirmasi rencana pemanggilan Arcandra setelah pengukuhan kewarganegaraan itu.

“Belum. Ini mau rapat kabinet. Saya belum tahu, suer,” kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).

Yasonna berkata, ia belum melaporkan pengukuhan kewarganegaraan Archandra kepada Presiden Joko Widodo. Perihal itu juga tidak dibahas dalam sidang paripurna.

“Belum (lapor presiden), sama sekali tidak ada. Karena saya mau apa? Nanti yang mengurus Mensesneg,” ujarnya.

Pertengahan Agustus lalu, Arcandra diberhentikan secara hormat dari jabatannya karena alasan dwikewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.

Wakil Presiden Jusuf Kalla kemarin mengatakan, kemungkinan Archandra menjadi Menteri ESDM kembali terbuka setelah status WNI dikukuhkan.

Namun, Kalla enggan menjelaskan seberapa besar peluang Arcandra kembali ke posisi menteri yang saat ini dipegang sementara oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

“Ada pasti (kemungkinan menjadi menteri kembali). Tapi nanti Presiden yang jawab,” ujarnya.

Yasonna sebelumnya membenarkan, Arcandra telah melanggar undang-undang karena pernah memiliki kewarganegaraan ganda. Secara hukum materiil Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan, status WNI seseorang hilang jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri.

Namun, dia menyampaikan prosedur dan tata cara pencabutan status WNI seseorang berdasarkan Pasal 30 UU Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pemerintah menghentikan proses pencabutan kewarganegaraan lantaran Arcandra telah kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat. Pada 15 Agustus lalu, pemerintah AS telah mencabut kewarganegaraan Arcandra karena menerima posisi strategis di Indonesia.(CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *