Politik

Pasca Penetapan, Bapaslon Diminta Tertibkan APK

178
×

Pasca Penetapan, Bapaslon Diminta Tertibkan APK

Sebarkan artikel ini
pemkab muba pemkab muba

Pasca Penetapan, Bapaslon Diminta Tertibkan APK KAYUAGUNG I Sesuai dengan tahapan, dua pekan lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) akan menetapkan pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada OKI.

Setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada pada 12 Februari mendatang, semua bakal pasangan calon (Bapaslon) diminta untuk langsung menertibkan semua alat peraga kampanye (APK) yang bersifat sosialisasi.

“Sebelum tanggal penetapan pasangan calon, kita akan surati mereka agar menertibkannya secara mandiri setelah mereka ditetapkan menjadi paslon,” ujar Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI.

Dikatakannya, bahwa saat penetapan pasangan calon merupakan hari terakhir kegiatan sosialisasi. Setelah itu kampanye dapat dilakukan setelah memasuki tahapan.

“Ini tidak bisa ditawar. APK harus segera dibersihkan. Bila tidak maka Panwaslu akan melakukan pembersihan bersama Panwas Kecamatan dan pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Sementara Ketua KPU OKI Dedi Irawan melalui Komisioner KPU, Deri Siswadi mengatakan, jika sudah masuk pada tahapan kampanye para paslon baru diperbolehkan memasang APK. Jumlah, tempat dan pemasangan pun dilakukan langsung oleh KPU.

“Di tahapan kampanye, tentunya pemasangan APK atau sejenis lainnya terikat dengan aturan yang telah ditentukan oleh KPU. Maksud dari kata terikat tadi, lanjut Deri, adalah pertama terikat waktu, yakni kapan APK tersebut bisa dipasang. Kemudian tempat pemasangan dan metode atau barang APK seperti yang akan dipasang, tentunya sudah diatur dalam PKPU,” ungkapnya.

Misalnya di desa? Setiap paslon hanya diperbolehkan memasang spanduk, itupun jumlahnya hanya terbatas tiga spanduk yang telah diberikan KPU.

“Namun jika spanduk tersebut dinilai kurang, paslon dapat menambahnya asalkan ada kesepakatan antara KPU dan Panwaslu. Namun biaya tidak lagi ditanggung KPU, tapi paslon harus mengeluarkan dana sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk desa yang merupakan ibukota kecamatan, selain pemasangan sepanduk, paslon juga diperbolehkan memasang umbul-umbul sebanyak jumlah yang telah diatur oleh PKPU, yakni tiga setiap paslon.

“Selanjutnya ibukota kabupaten yang juga merupakan ibukota kecamatan yang di dalam wilayahnya ada kelurahan dan desa, paslon dapat memasang spanduk, umbul-umbul dan baleho ukuran besar dan jumlahnya pun sama seperti yang diatur dalam PKPU,” terang Deri seraya menambahkan tahapan atau masa kampanye dimulai pada akhir Februari mendatang. (Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *