PKPI sendiri merupakan satu dari 11 partai politik yang dilakukan verifikasi faktual oleh KPU OKI, beberapa waktu lalu. “Ya, hanya PKPI yang BMS, dan akan diberikan waktu perbaikan mulai besok (Sabtu) sampai 5 Februari nanti,” ungkap Ketua KPU OKI, Dedi Irawan.
Partai ini sendiri, jelas Dedi, belum memenuhi syarat lantaran jumlah keanggotaannya tidak sesuai dengan yang didaftarkan di sipol.
Meskipun demikian, lanjut Dedi, yang menentukan berhak atau tidaknya suatu parpol untuk ikut serta menjadi peserta pemilu bukan ada ditangan pihaknya. “Yang menentukan lolos atau tidaknya itu nanti KPU RI. Kami melakukan verifikasi faktual dan menentukan memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat. Kalau belum, diberikan waktu untuk perbaikan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu, KPU OKI melakukan verifikasi faktual terhadap 11 Parpol di OKI yang meliputi verifikasi kepengurusan dan keanggotaan. “Yang diverifikasi itu termasuk keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus hingga alamat kantor ataupun sekretariat,” akunya.
Sementara itu, untuk beberapa partai baru seperti Perindo dan beberapa partai lainnya sudah dilakukan verifiikasi terlebih dahulu. “Yang tidak ikut diverifikasi itu PPP, karena tidak ada pengurusnya di Kabupaten OKI,” ungkapnya. (Romi)













