Palembang

Palembang Gratiskan PBB Bagi 69 Persen Wajib Pajak

212
×

Palembang Gratiskan PBB Bagi 69 Persen Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
IMG-20190521-WA0102
pemkab muba pemkab muba

Palembang | Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) menerapkan program gratis Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP) dengan tagihan kurang dari atau sama dengan 300 ribu rupiah.

Pembebasan PBB ini berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 18 tahun 2019. Hampir sekitar 69 persen wajib pajak mendapatkan pembebasan PBB. Hal ini diungkapkan Kepala BPPD Kota Palembang Shinta Raharja.

“Jumlahnya 263.709 wajib pajak, atau mencapai 69 persen yang kita bebaskan dari PBB. Jumlah ini lebih dari separuh total wajib pajak yang ada di kota Palembang,” kata Shinta, (20/5)

Dengan jumlah wajib pajak tersebut, lanjut Shinta, total nilai PBB yang kita bebaskan sebesar 31 Miliar.

“Angka pastinya 31.779.214.973 rupiah total nilai PP uang kita bebaskan. Ini bentuk upaya kita untuk meringankan masyarakat khususnya bagi masyarakat menengah kebawah yang PBBnya dibawah 300 ribu,” ungkap Shinta.

Sementara untuk WP yang masih dibebankan membayar pajak hanya 31 persen atau sebanyak 116.536 WP dari total WP di Kota Palembang.

Terkait kebijakan Pemkot Palembang menaikkan PBB hingga 500 persen pada tagihan 2019 ini, pihaknya menyesuaikan dengan peningkatan NJOP tanah.(Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *