PANGKALPINANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terkait tangkapan kapal oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Selasa (3/9/2019). Anehnya, SPDP yang dikirim tersebut tanpa ada nama tersangkanya.
“Kemarin SPDP-nya dikirim ke kami (kejati). Ada tiga berkas kapal yang dikirim dan anehnya tidak ada nama tersangkanya, ” ujar Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Roy Arland SH MH seizin Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Irwan SH dibincangi di kantornya, Rabu (4/9/2019).
Kenapa tidak ada tersangkanya, kata Roy, silahkan tanya langsung ke penyidik Polair Polda Babel.
“Tidak ada tersangkanya tidak masalah, tapi cukup aneh karena baru sekali ini berkas mau dilimpahkan tidak ada nama tersangkanya. Kalau mau jelasnya silahkan tanya langsung ke Polair, ” kata Roy.
Disebutkan Roy, tiga kapal yang diterima SPDP-nya adalah Kapal MT Anugerah Dewi 15, Kapal KM Bima Andalan dan Kapal SPO Tisya 9 dan SPOB Rezki.
“Mungkin masih penyelidikan, bisa jadi nanti ada tersangkanya. Mereka ada SOP, kita juga ada SOP, ” tegas Roy.
Sementara itu, Direktur Polair Polda Babel, Kombes Pol Muhammad Zainul masih diupayakan konfirmasi beberapa kali dihubungi melalui ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Isap Pasir (KIP) sebelumya melakukan pengisian solar industri High Speed Diesel (HSD) dari kapal Self Propeller Oil Barge (SPOB).
Hasil pemeriksaan sementara dokumen SPOB dan muatan minyak lengkap tetapi untuk dokumen KIP tidak lengkap.
Hasil pemeriksaan sementara dokumen SPOB dan muatan minyak lengkap tetapi untuk dokumen KIP tidak lengkap.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran BBM ilegal di wilayah perairan Bangka Belitung, maka Tim Opsus Bakamla RI dengan dukungan KN Bintang Laut-401 yang dikomandani Mayor Bakamla Margono terus melaksanakan operasi di wilayah Bangka Belitung. Dari hasil operasi tersebut berhasil menghentikan dan memeriksa dua kapal SPOB dan dua kapal Motor Tanker (MT).
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan awal kapal SPOB (T9) atas pengakuan nakhoda bahwa kapal mendapatkan minyak sebanyak 300 ton dari kapal tanker di Palembang tanpa dokumen yang sah. Minyak kemudian dijual ke kapal KIP dan saat ini sisa minyak sebanyak 70 ton.
Kemudian tim juga memeriksa kapal SPOB dengan hasil pemeriksaan awal kapal mengangkut minyak ilegal yaitu minyak CONG (minyak olahan masyarakat) dari pelabuhan tikus di Kubangan Jambi. Sisa muatan di kapal sebanyak 130 ton minyak.
Tim khusus beroperasi kembali disekitar perairan Bangka Belitung, mengadakan penyelidikan dan pencarian dengan mendekati satu persatu kapal yang berada diperairan tersebut dan akhirnya kapal target ditemukan. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan awal dan didapati kapal MT (BA) mengangkut minyak CONG sebanyak 20 ton. Saat pemeriksaan dokumen kapal tidak ada.
Tim khusus juga memeriksa kapal MT (AD15) yang mengangkut 350 ton minyak yang berasal dari olahan masyarakat dari Kubangan Jambi.Seluruh kapal hasil operasi di adhoc ke Belinyu Bangka guna pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. (doni)