pemkab muba pemkab muba
Ekonomi & Bisnis

Kasus Narkoba Millen Cyrus Tak Sampai Pengadilan, Ini Penjelasan Polisi

154
×

Kasus Narkoba Millen Cyrus Tak Sampai Pengadilan, Ini Penjelasan Polisi

Sebarkan artikel ini
59897-millen-cyrus
pemkab muba pemkab muba

Beritamusi.co.id | Millen Cyrus selesai menjalani rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat sejak Minggu (10/1/2021). Meski begitu, keponakan Ashanty ini tetap melakukan rawat jalan pasca bebas.

Proses hukum Millen Cyrus yang tersangkut narkoba terbilang cepat. Ia ditangkap pada 21 November 2020 dan menjalani rehabilitasi sejak 1 Desember lalu.

Kini mengawali 2021, model transgender seksi itu telah menghirup udara segar tanpa persidangan di pengadilan. Millen mengumumkan hal itu lewat Instagram pada Minggu (10/1/2021)

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi mengatakan hal itu bisa terjadi.

“Bisa, kan ada aturannya. Kita tidak bisa menyerahkan segala macam, oh ini diadili. Karena pokok permasalahan yang dihadapi Millen bukan kepemilikan,” kata AKP Rezha Rahandhi dihubugni, Senin (11/1/2021).

Meski tanpa melalui proses peradilan, tapi Rezha memastikan kasus Millen Cyrus berlanjut.

“Nggak pernah bilang menghentikan. Kita serahkan atau limpahkan berkas perkara ke rehabilitasi Lido,” ujarnya.

Terlebih, Millen Cyrus masih harus menjalani rawat jalan di BNN Lido setelah bebas.

“Ya kalau belum keluar rehabilitasi selama 6 bulan ya belum selesai,” kata Rezha Rahandhi.

Kebebasan Millen Cyrus, ditandainya dengan postingan foto mengenakan baju oranye sambil mengucap syukur.

“Saya sudah menjalankan rehabilitasi rawat medis yang alhamdulillah sudah selesai,” tulis Millen Cyrus, Minggu (10/1/2021).

Millen Cyrus juga menyesal atas keterlibatannya dengan narkoba. Ia berjanji hal itu tak akan terulang lagi.

“Kejadian ini sungguh amat saya sesali dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Saya jadikan ini sebuah pembelajaran luar biasa dalam hidup,” ujar model 21 tahun ini. (Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *