Palembang l Sempat buron selama 2 Tahun Seorang Residivis dilumpuhkan oleh Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran melarikan diri dari Sel Tahanan Narkoba Mapolrestabes Palembang 2 tahun silam, saat hendak ditangkap tersangka Agus Saputra (DPO) warga Jalan Menumbing Gang Kaba Kecamatan Ilir Timur l Palembang, mencoba melawan petugas, terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, Rabu (16/06/2021) sekira 20.00 Wib.
Diketahui saat penangkapan dikawasan 12 Ulu Palembang (TKP) pada saat itu dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang AKP Robert P Sihombing. SH. MH berserta anggota Opsnal dan Tekab 134.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira. SIK melalui Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi. SH dan didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing. SH. MH mengatakan, bahwa tersangka yang berhasil dilumpuhkan pihaknya merupakan tersangka pelaku yang melarikan dirinya dari Sel Tahanan Narkoba Mapolrestabes Palembang 2 tahun silam.
” Benar sekali, anggota saya berhasil melumpuhkan tersangka yang diketahui seorang residivis, yang sempat 2 tahun buron, dan tersangka ini merupakan pelaku yang melarikan dirinya dari Sel Tahanan Narkoba Mapolrestabes Palembang, pada hari Minggu (05/05/2019) sekira pukul 03.00 Wib silam,” ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang kepada beritamusi.co.id, Rabu (16/06/2021) malam.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka sendiri saat diintrogasi oleh petugas mengatakan, dirinya sempat kabur ke kota Jakarta selama 2 tahun.
” Benar pak memang saya pelaku yang melarikan diri dari Sel Tahanan Narkoba Mapolrestabes Palembang 2 tahun yang lalu pak, dan saya setelah berhasil kabur meloloskan diri saya dari sel, saya langsung berangkat ke Jakarta selama 2 tahun terus saya pulang lagi ke Palembang pas hari raya Idul Fitri (lebaran) tadi pak,” beber tersangka. (Abdus)