JAKARTA – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di depan gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/06/2021). Massa yang tergabung dalam Gerakan Ganyang Koruptor (GAGAK) mendesak segera usut tuntas suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Dalam orasinya, koordinator aksi Tobi Fransisco menyebutkan bahwa masih banyak yang terlibat namun belum ditersangkakan.
“Kami mengawal kasus ini sudah lama sampai Juarsah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun tidak cukup sampai disitu karena begitu banyak yang menerima aliran duit haram ini namun mereka masih bebas berkeliaran. Kami pastikan tidak akan biarkan itu,” tegas orator di depan KPK RI.
Menurut Tobi, KPK harus menindak lanjuti fakta persidangan yang menyebut ada 22 anggota DPRD Muara Enim yang menerima fee dari proyek tersebut.
“Fakta persidangan sudah jelas terang benderang bahwa dalam dakwaan JPU KPK ada 22 anggota DPRD yang juga menikmati hasil suap tersebut dan hal itu pun tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tobi menegaskan terkait proses hukum harus terus berlanjut sekalipun mereka telah mengembalikan uang yang dikorupsi.
“Ini perampokan berjemaah ya, tidak bisa kemudian hanya sebagian yang dijerat hukum. Semuanya harus bertanggung jawab. Anggota DPRD ini diduga menerima duit dari 200 juta sampai 350 juta lho. Sekalipun mereka mengembalikan duit itu, proses hukum harus tetap berlanjut dong,” ketusnya.
Tobi memastikan akan terus mengawal kasus suap ini sampai semua yang terlibat diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“KPK tidak boleh setengah-tengah dalam mengusut kasus ini, tidak cukup cuma bupati dan wakil bupati Muara Enim, Ketua DPRD, pengusaha serta beberapa pejabat lain namun semua nama anggota DPRD yang muncul harus diproses hukum. Selama itu tidak dilakukan oleh KPK maka kami akan terus mendatangani KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/11/2019), JPU KPK membacakan dakwaan dan muncul nama 22 anggota DPRD yang menerima aliran dana dari kometmen 10 persen yang diberikan ke Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan hal itu pun tidak dibantah oleh terdakwa Robi Okta Fahlevi.
Bahwa dalam dakwaan, juga disebut secara gamblang 22 anggota DPRD Muara Enim yang diduga menerima aliran suap. (Rahmad/Tim)